ROKAN HULU — Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli mobil Toyota Innova Reborn di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, masih bergulir di Polres Rokan Hulu.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Fitria dan kini memasuki tahapan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi kendaraan tersebut.
Pada Jumat (25/9/2026), penyidik Polres Rokan Hulu menjadwalkan pemanggilan terhadap Efendi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan yang dibuat Fitria.
Namun, Efendi tidak dapat menghadiri panggilan pertama tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Munawir Mattareng, S.H., M.H., dijelaskan bahwa ketidakhadiran Efendi bukan karena bermaksud menghindari proses hukum, melainkan karena adanya kepentingan mendesak yang harus diselesaikan pada waktu bersamaan dengan jadwal pemanggilan.
"Undangan klarifikasi dari Polres Rokan Hulu terhadap klien kami tidak bisa dihadiri karena ada kepentingan mendesak. Klien kami akan menghadiri panggilan berikutnya," ujar Munawir Mattareng, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Efendi.
Menurut Munawir, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Rokan Hulu. Efendi juga disebut siap memberikan keterangan kepada penyidik pada pemanggilan selanjutnya.
Akan Hadiri Panggilan Berikutnya
Kuasa hukum Efendi menegaskan bahwa ketidakhadiran pada panggilan pertama tidak dimaksudkan untuk menghambat proses pemeriksaan.
Pihaknya berharap penyidik dapat memberikan kesempatan kepada Efendi untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya sehingga seluruh persoalan yang berkaitan dengan transaksi kendaraan tersebut dapat dijelaskan secara langsung.
"Kami tetap menghormati proses hukum. Klien kami akan hadir pada panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik," kata Munawir.
Dengan demikian, ketidakhadiran Efendi pada panggilan pertama tersebut belum dapat dimaknai sebagai penolakan untuk diperiksa. Alasan ketidakhadiran yang disampaikan melalui kuasa hukum selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik.
Diatur dalam KUHAP Baru
Mekanisme pemanggilan dalam perkara pidana saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Dalam Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang menghadap penyidik. Apabila tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.
Sementara itu, Pasal 29 mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut kepada penyidik, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
Artinya, alasan yang disampaikan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait adanya kepentingan mendesak dapat menjadi bagian yang dinilai dalam proses pemanggilan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Dugaan Penipuan Masih Dalam Proses Hukum
Terkait substansi perkara, laporan Fitria mengenai dugaan penipuan dalam transaksi Toyota Innova Reborn masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.
Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penipuan antara lain diatur dalam Pasal 492, yang pada pokoknya mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara konkret tetap bergantung pada fakta, waktu terjadinya perbuatan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Karena itu, Efendi dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai pihak yang dilaporkan/terlapor, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan penipuan.
Menunggu Pemanggilan Berikutnya
Dengan tidak hadirnya Efendi pada panggilan pertama, proses penanganan laporan tersebut tetap dapat berlanjut. Penyidik Polres Rokan Hulu dapat menjadwalkan pemanggilan berikutnya untuk memperoleh keterangan dari Efendi mengenai transaksi kendaraan yang menjadi objek laporan.
Pihak Efendi melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kesediaan untuk menghadiri panggilan berikutnya.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Seluruh pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***
- Home
- Nasional
-
Daerah
- Jambi
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Payakumbuh
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Bengkulu
- Bangka
- Bangka Belitung
- Kota Dumai
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Pelalawan
- Provinsi Riau
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Siak
- Kota Pekanbaru
- Dunia
- Politik
- Hukrim
- Ekonomi
- Olahraga
- Pendidikan
- Sosbud
- More