Insan Pers Kembali Pertanyakan Maksud Tujuan Ali Menyebarkan Video Kenerja Wartawan Digudang Timah Ilegal

Insan Pers Kembali Pertanyakan Maksud Tujuan Ali Menyebarkan Video Kenerja Wartawan Digudang Timah Ilegal

Okegas.co.id - Sejumlah wartawan di kota Pangkalpinang mempertanyakan masksud dan tujuan ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP) Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, yakni Ali Hartono. Ali Hartono menyebarkan video berdurasi 27 detik dan foto yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat sejumlah awak media menjalankan profesi sebagai wartawan dan melakukan Investigasi di sebuah gudang timah milik Ruben di Kayu Besi, kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at (21/06) sore lalu. Tidak hanyah menyebarkan disebuah Group WhataApp “Salam Jurnalis”, Ali Hartono yang diketahui anti wartawan itu, juga mempertanyakan kenerja wartawan di gruop tersebut. “Apakah Mereka Sebagai Profesi Pers ?,”cetus Ali. Sontak video itu menjadi perbincangan hangat dan patut dipertanyakan apa maksud Ali dan siapa Ali sebenarnya. “Kami sudah konfirmasi ke Ali Hartono apa maksud yang bersangkutan menyebarkan video itu. Kami disana melakukan tugas jurnalis dan bukan merampok. Hanyah saja Ali Hartoni engan menjawab dan memili diam,”kata Dodi salah satu rekan media yang ikut dalam tugas peliputan. Ditambahkan Dodi, terkesan Ali dalam kutipannya di sebua Group menentang Undang-undang pers dan tidak setuju dengan kenerja awak media mengumpulkan informasi dan disajikan ke Publik. “Sepertinya agak risi Ali Hartono ini dengan wartawan, tahun lalu dia juga mengatakan bahwa ada wartawan Bodrek kemudian memimpin massa untuk melakukan unjuk rasa terkait keberadaan warawan di Kecamatan Parittiga, Selanjutnya dugaan menyebak oknum wartawan hingga saat ini video cctv Ia sebar juga,”ujarnya. Diketahui pemilik gudang atas nama Ruben menyebarkan video Cctv ke para sesama profesi seakan tim Investigasi seperti perampok yang ingin merampok rumahnya sedangkan. Hari itu para awak media cuma mencari informasi dari laporan masyarakat di tempat tersebut adanya tempat penggorengan timah dan ternyata memang benar. Dari hasil wawancara warga setempat gudang yang diduga pengolahan pasir timah tersebut diduga ilegal. “Iya betul pak’ itu gudang pengolahan timah dan dalam beberapa waktu lalu kalau tidak salah masih aktivitas itu pak,ungkap Wr. Dengan adanya terlihat dari sela-sela pintu gerbang gudang yang di pantau Cctv tim pun tetap mengintip untuk memastikan kecurigaan adanya aktivitas pengolahan timah ilegal di dalam gudang itu. Terlihat jelas tumpukan karung yang masih baru diduga berisi pasir timah dan beberapa peralatan pengolahan pasir timah, timbangan, box pemurnian timah, dan kuali pengeringan timah/penggorengan. Diketahui, setiap 0rang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. # Tim

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index