Diduga Abaikan Ganti Rugi Tanah Terdampak Tambang Emas Martabe, Warga Suparman Raharjo DKK Laporkan PT Agincourt Resources Ke Polda Sumut

Rabu, 05 November 2025 | 19:41:15 WIB

Medan, 5 November 2025 — Sejumlah warga yang tergabung atas nama Suparman Raharjo dkk resmi melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Laporan tersebut disampaikan karena aktivitas tambang emas yang dilakukan perusahaan diduga telah menimbulkan kerusakan lahan milik warga tanpa adanya proses ganti rugi atau kompensasi yang layak. Akibatnya, masyarakat di sekitar wilayah tambang mengalami kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang cukup besar.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga yang lahannya terdampak. Tanah kami rusak dan tidak bisa ditanami lagi, sementara pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk mengganti rugi,” ujar Suparman Raharjo, salah satu pelapor, saat ditemui di Medan, Rabu (5/11/2025).

Menurut para pelapor, kegiatan tambang yang dilakukan PT Agincourt telah menyebabkan pencemaran air, penurunan kualitas tanah, serta getaran dan debu yang merusak kebun masyarakat. Selain itu, tidak ada sosialisasi dan konsultasi publik yang memadai sebelum aktivitas tambang dilakukan.

Laporan yang disampaikan ke Polda Sumut tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dalam laporan disebutkan, PT Agincourt diduga melanggar Pasal 98 UUPPLH tentang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 136 ayat (2) UU Minerba juga menegaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak kegiatan usaha tambang.

“Kami berharap pihak Polda Sumut segera turun tangan memeriksa izin lingkungan, dokumen AMDAL, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta agar perusahaan diberi sanksi hukum sesuai ketentuan,” tambah Suparman.

LSM pemerhati lingkungan di Sumatera Utara juga turut memberi dukungan atas langkah hukum yang diambil warga. Mereka menilai, kasus ini menjadi contoh penting agar perusahaan tambang lebih menghormati hak-hak masyarakat lokal.

“Prinsip keadilan lingkungan harus dijaga. Jangan sampai warga kecil menjadi korban pembangunan tanpa perlindungan hukum,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agincourt Resources belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Masyarakat berharap, penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak tambang emas Martabe.***

Terkini