Okegas.co.id || Pekanbaru – Dalam sebuah perkembangan yang menggetarkan dunia pemberantasan korupsi, Arjuna Sitepu, seorang Pegiat Anti Rasuah dari Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), melakukan sebuah tindakan yang jarang terlihat dari para aktivis: beliau menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan SIK, MH, M.Hum.
Tidak sekadar memberi apresiasi di belakang layar, Sitepu secara aktif dan terbuka menggiring bukti-bukti konkrit untuk memperkuat proses hukum. Bukti-bukti yang diserahkan bukanlah dokumen biasa, melainkan "amunisi hidup" yang langsung bersumber dari akar rumput, termasuk daftar rekaman suara dan kesaksian terperinci dari para penerima bantuan yang menjadi korban ketidakadilan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PT Riau Petroleum ini. Semua bukti ini telah diserahkan langsung kepada Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Aditya, sebagai bentuk sinergi strategis antara masyarakat sipil dan penegak hukum, sampaikan Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, dalam press release tertulisnya kepada media ini, Kamis: (13/11/2025)
Penyelidikan Masuki Fase Penting: Jerat Hukum Mulai Dikencangkan
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, ketika dikonfirmasi pada 05 November 2025, mengonfirmasi bahwa timnya sedang melakukan "operasi penyidikan terpadu". Mereka tidak hanya memeriksa saksi-saksi biasa, tetapi telah melangkah lebih jauh dengan menggiring sejumlah ahli dan berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Koordinasi dengan BPK ini merupakan strategi jitu untuk memastikan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan presisi dan tidak terbantahkan. Ade Kuncoro dengan tegas menyatakan, "Begitu proses audit BPK dinyatakan tuntas, kami akan segera menetapkan tersangka. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk berlindung."
Dana Triliunan dan Ironi Pahit di Akar Rumput
Berdasarkan investigasi mendalam, dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalahgunakan ini bersumber dari PT Riau Petroleum sebesar Rp. 3.5 Triliun. Dana senilai Rp19,527 Miliar ini merupakan bagian dari bagi hasil dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024.
Yang membuat hati miris, dalam proses distribusinya yang seharusnya mulia, justru terjadi "tragedi kemanusiaan". Dana yang ditujukan untuk pemberdayaan organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, dan rumah tahfidz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir itu, ternyata hanya sampai sebesar 'recehan' kepada para penerima yang sah.
Banyak penerima hibah dengan mata berkaca-kaca mengaku hanya mendapat sebagian kecil dari nilai fantastis yang tercantum dalam dokumen resmi. Fakta ini semakin mengukuhkan adanya skema sistematis yang menggerogoti dana yang seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat kecil.
Komitmen Tak Gentar untuk Keadilan
Kolaborasi antara aktivis seperti Arjuna Sitepu dan penyidik Polda Riau ini menjadi senjata pamungkas dalam memutus mata rantai korupsi. Perjuangan ini tidak hanya tentang mengembalikan uang negara, tetapi lebih dari itu, mengembalikan hak dan harapan ribuan masyarakat Rokan Hilir yang telah menjadi korban keserakahan.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan, memastikan setiap pelaku, bagaimanapun jabatannya, harus berhadapan dengan meja hijau dan merasakan jeruji besi..(Red)