Panglima Perdana Tameng Adat LAMR Provinsi Riau Kecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Warga Sakai Duri 13 di Desa Bumbung, Bengkalis

Selasa, 02 Desember 2025 | 18:25:13 WIB

okegas.co.id Pada hari Senin 01 Desember 2025 dengan penuh rasa prihatin dan kepedulian terhadap marwah serta keselamatan masyarakat adat, Panglima Perdana Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Tengku Heryanto, menyampaikan kecaman keras atas insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak dari PT. Sinar Inti Sawit (PT. SIS) terhadap warga Sakai Duri 13 di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis.


Insiden tersebut dilaporkan terjadi ketika sekelompok warga masyarakat adat Sakai Duri 13 melakukan kunjungan dan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dianggap bermasalah dan dalam sengketa penguasaan. Berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat serta saksi di lapangan, terjadi serangan fisik yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga merupakan karyawan PT. SIS, hingga menyebabkan salah seorang warga mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Luka berdarah tersebut menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan telah terjadi dan menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat adat.


Dalam pernyataannya, Datuk Tengku Heryanto menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap masyarakat adat yang berada di tanah tumpah darahnya sendiri, tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum. Beliau menyebut bahwa tindakan seperti itu bukan hanya melukai fisik masyarakat, tetapi juga melukai marwah dan harga diri suku bangsa Melayu serta masyarakat adat Sakai yang selama ini hidup damai di wilayah tersebut.


Lebih lanjut, Datuk Tengku Heryanto menyoroti status hukum lahan yang dikuasai PT. SIS. Berdasarkan informasi resmi, perkebunan PT. Sinar Inti Sawit telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena berada di dalam kawasan hutan. Pasca penyitaan, pengelolaan dan penguasaan aset tersebut berada di bawah PT. Agrinas Palma Nusantara, sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun hingga kini, pihak PT. SIS dikabarkan masih bertahan dan menguasai lahan tersebut, meskipun statusnya telah berpindah kepada negara melalui mekanisme penyitaan resmi. Hal inilah yang dinilai Panglima Perdana Tameng Adat sebagai tindakan yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat serta instansi terkait. Beliau menyatakan bahwa tidak seharusnya pihak yang sudah kehilangan hak kelola tetap melakukan aktivitas, apalagi sampai terlibat dalam tindak kekerasan terhadap masyarakat.


Dalam kesempatan ini, Datuk Tengku Heryanto mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satgas PKH untuk segera mengambil langkah tegas agar pihak PT. SIS angkat kaki dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan sitaan negara tersebut. Beliau menegaskan bahwa kedaulatan hukum harus ditegakkan, dan masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan penuh.


LAMR Provinsi Riau juga mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Desa Bumbung dan sekitarnya.

Terkini