LSM KOREK Riau Soroti Tiga Terduga Pelaku Pemerasan Agen Pupuk yang Tak Tersentuh Hukum, Diduga Kembali Beraktivitas sebagai Wartawan

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:15:09 WIB
Foto ilustrasi

Rohul, Okegas.co.id — Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu kembali menyita perhatian publik. Selain kasus pengecer pupuk bersubsidi yang sebelumnya telah diproses oleh dan kini telah memasuki tahapan persidangan, muncul fakta lain yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Fakta tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap agen pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan pemerasan tersebut terdapat delapan orang yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, lima orang telah diproses secara hukum, menjalani hukuman, dan saat ini telah bebas. Namun hingga kini, tiga orang terduga pelaku lainnya belum tersentuh proses hukum sama sekali dan diduga masih bebas beraktivitas.

Ironisnya, ketiga terduga pelaku tersebut disebut-sebut kembali menjalankan aktivitas dengan mengaku sebagai wartawan, seolah tidak pernah terlibat dalam perkara hukum serius. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, khususnya dari pihak keluarga korban yang menilai keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh.

Istri salah satu korban mengungkapkan keluhannya kepada media. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini berjalan timpang dan tidak adil.

“Yang lain sudah menjalani hukuman dan keluar dari penjara, tapi kenapa tiga orang lagi tidak pernah disentuh hukum sama sekali. Padahal perbuatan itu dilakukan bersama-sama,” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (2/1/2026).

Ia juga menceritakan penderitaan yang dialaminya selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, ia harus bolak-balik mengurus perkara suaminya hingga akhirnya mengalami kecelakaan.

“Saya bolak-balik mengurus suami saya sampai mengalami kecelakaan dan kaki saya patah. Sudah jatuh tertimpa tangga. Sampai hari ini kami masih menunggu keadilan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) angkat bicara. Salah satu pengurus DPW LSM KOREK Riau, Yulius Mauk, menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang harus segera dievaluasi secara serius.

“Faktanya, lima orang sudah menjalani hukuman dan selesai, tapi tiga terduga pelaku lainnya hingga hari ini tidak tersentuh hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Yulius.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut kini kembali beraktivitas dengan mengaku sebagai wartawan, yang menurutnya dapat mencoreng marwah profesi jurnalistik.

“Jika benar mereka kembali mengaku sebagai wartawan, ini sangat mencederai dunia pers. Wartawan itu bekerja berdasarkan kode etik, bukan melakukan pemerasan,” katanya.

LSM KOREK Riau secara tegas mendesak bersama jajaran untuk membuka kembali serta menuntaskan penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan transparan. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara yang lain dibiarkan bebas tanpa proses,” ujar Yulius.

Menurut LSM KOREK Riau, pembiaran terhadap tiga terduga pelaku tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus-kasus pemerasan yang berkedok profesi wartawan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu dan kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tutup Yulius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Ujung Batu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya tiga terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerasan terhadap agen pupuk tersebut.***

Terkini