LSM KOREK Riau Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMDes Rantau Sakti ke Kejari Rohul

Minggu, 04 Januari 2026 | 13:13:13 WIB
Foto ilustrasi

Rohul, Okegas.co.id — Dewan Pimpinan Wilayah LSM KOREK Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan disampaikan langsung oleh Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Ahad (4/1/2026).

Dalam keterangannya, Miswan menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran dan kajian awal lembaganya, ditambah dengan aspirasi serta pengaduan masyarakat setempat.

“Kami menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami secara hukum. Pengelolaan dana BUMDes diduga tidak transparan dan manfaatnya tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat desa,” ujar Miswan.

Menurut Miswan, berdasarkan dokumen dan data transaksi keuangan BUMDes yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan bahwa perputaran dan penggunaan dana hanya berpusat pada beberapa pihak tertentu. Selain itu, laporan keuangan BUMDes dinilai minim keterbukaan kepada masyarakat Desa Rantau Sakti.

“BUMDes sejatinya dibentuk sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun dari temuan awal kami, tujuan itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa berimplikasi pada kerugian keuangan desa,” tegasnya.

Dalam laporan resminya, LSM KOREK Riau juga menguraikan dasar hukum yang dinilai berpotensi dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahkan, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau desa, tidak menutup kemungkinan mengarah pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan itu, Miswan berharap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami meminta Kejari Rohul melakukan telaah dan klarifikasi hukum, serta penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Kami juga siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan dokumen pendukung bila diperlukan,” katanya.

LSM KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan akuntabel, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Laporan pengaduan tersebut secara resmi ditandatangani di Rokan Hulu dan telah dilampiri satu berkas dokumen pendukung sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum.***

Terkini