Oknum ASN Rokan Hulu Diduga Kontrakkan Lahan Kawasan Hutan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 18 Juni 2026 | 12:06:32 WIB

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Dugaan praktik penguasaan dan pengontrakan kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu diduga mengontrakkan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Aktivis lingkungan menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak hanya melanggar ketentuan kehutanan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan aturan disiplin ASN karena memanfaatkan kawasan hutan negara yang bukan hak milik pribadi untuk kepentingan ekonomi.

Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi kehutanan untuk melakukan penyelidikan terhadap status lahan yang diduga diperjualbelikan atau dikontrakkan tersebut.

> "Kawasan hutan merupakan aset negara yang pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apabila ada pihak yang menguasai, mengontrakkan, atau mengambil keuntungan ekonomi dari kawasan hutan tanpa hak, maka hal itu harus diusut secara transparan dan tuntas," tegas Darbi.

Halaman :

Terkini