---
Pernyataan Penutup
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pembangunan proyek strategis nasional. Pemberian ganti rugi tanah harus mengacu pada asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUPA dan Perpres tentang pengadaan tanah.
Ngaman Nyoto berharap pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan proyek, tetapi juga memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.***