GANTI RUGI JALAN TOL PEKANBARU–RENGAT TINGGALKAN LUKA: KORBAN PELIK LAHAN TAK TERIMA GANTI RUGI, MALAH DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN

GANTI RUGI JALAN TOL PEKANBARU–RENGAT TINGGALKAN LUKA: KORBAN PELIK LAHAN TAK TERIMA GANTI RUGI, MALAH DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:

Pasal 74: Setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menghalangi pengadaan tanah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index