3. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum:
Pasal 1 ayat (2): Ganti rugi diberikan kepada pihak yang berhak secara sah.
Pasal 42: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.