GANTI RUGI JALAN TOL PEKANBARU–RENGAT TINGGALKAN LUKA: KORBAN PELIK LAHAN TAK TERIMA GANTI RUGI, MALAH DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN

GANTI RUGI JALAN TOL PEKANBARU–RENGAT TINGGALKAN LUKA: KORBAN PELIK LAHAN TAK TERIMA GANTI RUGI, MALAH DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN

3. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum:

Pasal 1 ayat (2): Ganti rugi diberikan kepada pihak yang berhak secara sah.

Pasal 42: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index