2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 19: Sertifikat hak atas tanah adalah alat bukti yang kuat, sehingga segala tindakan yang mengabaikan sertifikat merupakan pelanggaran hukum.
Sabtu, 06 September 2025 - 19:10:23
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 19: Sertifikat hak atas tanah adalah alat bukti yang kuat, sehingga segala tindakan yang mengabaikan sertifikat merupakan pelanggaran hukum.