Pekanbaru – Okegas.co.id | Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, menimpa Ayub Kelana, S.H, salah satu wartawan senior yang menjadi korban keganasan para mafia tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada 07 Oktober 2025.
Selain dikenal sebagai wartawan, Ayub Kelana juga merupakan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Gakorpan-RI) Provinsi Riau.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD Gakorpan-RI Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, mengecam keras tindakan brutal para pelaku tambang ilegal yang tega melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kami meminta kepada Kapolda Riau agar segera turun langsung melakukan pemberantasan total terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Kuansing. Jangan ada tebang pilih. Tangkap semua pelaku PETI, dan khususnya para pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang telah menjadi korban keganasan mafia tambang emas ilegal itu,” tegas Rahmad Panggabean.
Lebih lanjut, Rahmad juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kegiatan ilegal tersebut. Menurutnya, hal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng citra lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Kami menduga ada oknum APH yang terlibat dalam praktik kejahatan perusak alam ini. Jika benar, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu. Jangan dibiarkan, karena sikap setengah hati hanya akan menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujarnya menegaskan.
Rahmad menekankan, Gakorpan-RI akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dan pihak-pihak yang diduga terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah bagian penting dari penegakan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.***