Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah Kesalkan Sikap PT. SIS di Desa Bumbung dan Pamesi, Bengkalis

Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah Kesalkan Sikap PT. SIS di Desa Bumbung dan Pamesi, Bengkalis

okegas.co.id, DURI – Ketegangan terjadi antara Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah Nomor 90/Div.KBK/DIR.BK/APN/X/2025 dari Agrinas dengan pihak PT. SIS yang beroperasi di wilayah Desa Bumbung dan Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Perselisihan ini bermula saat tim KSO melakukan peninjauan dan penetralan terhadap lahan kebun yang telah berstatus sitaan negara. Namun, kegiatan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah oknum keamanan (security) PT. SIS yang diduga berupaya menghalangi jalannya proses di lapangan.

Koordinator Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah, **Panglima Munawar Rosidi**, bersama **Panglima Madya Tameng Adat Syafruddin Anju Datok Suropati**, **Hulubalang Depi Rusdianto**, dan **Ketua DPC RMRB Kabupaten Bengkalis**, sekaligus pengurus **Gabungan Organisasi Lembaga Adat (GOLA)**, **Rozi Ervan**, menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak PT. SIS. Mereka menilai, sikap perusahaan mencerminkan bentuk arogansi serta upaya penghalangan terhadap pelaksanaan aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kedatangan kami sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Seharusnya pihak perusahaan bisa bersikap kooperatif, bukan justru menghalangi,” tegas **Rozi Ervan**. Ia menambahkan bahwa langkah tim KSO merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam **Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025**.

Lebih lanjut, Panglima Madya Tameng Adat Syafruddin Anju Datok Suropati menjelaskan bahwa masyarakat adat Melayu, para tokoh masyarakat, serta warga tempatan mendukung penuh program pemerintah yang dijalankan melalui **Kemitraan PT. Agrinas Palma Nusantara** dengan **KSO PT. Palma Agung Bertuah**. Program tersebut mencakup wilayah Kecamatan Bathin Solapan, khususnya di Desa Bumbung dan Pamesi, dengan total luas lahan sekitar **4.557,9 hektar** yang akan dikelola secara legal, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Panglima Madya Tameng Adat Syafruddin Anju Datok Suropati juga menyerukan kepada **Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)** agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang masih beroperasi di lahan yang telah disita negara. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban hukum dan pajak. “Perusahaan yang lahannya sudah disita negara wajib menyerahkannya secara kooperatif serta tunduk pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, **Koordinator Tim KSO**, Panglima Munawar Rosidi, menilai sikap arogansi oknum keamanan PT. SIS merupakan cerminan dari arahan manajemen perusahaan yang tidak menghormati keputusan pemerintah. “Jika security saja sudah berani bersikap arogan, tentu ada pengaruh dari pihak manajemen. Seharusnya mereka mendukung langkah pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, bukan malah menghambat,” ungkapnya.

Munawar menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tindakan penghalangan tersebut terus berlanjut. Tim KSO akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses pengambilalihan lahan yang menjadi tanggung jawab negara dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. “Kami akan memastikan kegiatan di lapangan berjalan berdasarkan aturan dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, baik Panglima Munawar Rosidi, Panglima Madya Tameng Adat Syafruddin Anju Datok Suropati,  Ketua Rozi Ervan maupun Hulubalang Depi Rusdianto berharap agar semua pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, menghormati keputusan pemerintah dan mendukung program nasional dalam pengelolaan lahan secara legal, transparan, serta berkelanjutan. Mereka menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha demi mewujudkan kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index