Satgas PKH Identifikasi 31 Perusahaan Dalang Banjir Sumatera, dibeberkan 23 daftar nama perusahaan di Antaranya

Satgas PKH Identifikasi 31 Perusahaan Dalang Banjir Sumatera, dibeberkan 23 daftar nama perusahaan di Antaranya

Okegas.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung merilis sejumlah nama perusahaan yang diduga terlibat menyebabkan bencana ekologis di tiga provinsi  wilayah Sumatera. Ada 23 perusahaan yang teridentifikasi tersebar nya ada diprovinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung "Anang Supriatna" mengatakan, di Aceh ada 6 perusahaan, terbagi menjadi empat klaster. Klaster pertama penyebab banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Simpang Kanan, Simpang Kiri dan Tamiang Jaya.

"Penyebab banjir di Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Langsa, PT RWP dan PT LMR," kata Anang melalui keterangan resminya, Senin, 15 Desember 2025.

Kemudian klaster kedua di DAS Jambu Aye, Aceh Utara yakni PT RTS. Klaster ketiga, DAS Krueng Sawang dan Pasee (Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, Bener Meriah), PT DP. "Kemudian, DAS Hulu Pidie (Pidie), PT WAM dan PT ANI," kata Anang.

Anang mengatakan, penyebab banjir di Sumatera Barat diduga ada 11 perusahaan, yakni PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, PT LAK, PT BEN, PT SM, MMP, JAM, PT AMP, dan PT IS. "Penyebab banjir DAS Air Dingin, Kuranji, Anai (Kota Padang dan Padang Panjang)," kata Anang.

Untuk penyebab bencana di Sumatera Utara terbagi dua, yakni penyebab banjir dan tanah longsor. Untuk penyebab banjir diduga karena Pembukaan Jalan Langkat - Kaban Jahe dan Pembukaan Lahan untuk Tempat wilayah Pamah Semelir.

Sementara penyebab tanah longsor karena penebangan liar yang dilakukan oleh individu serta penebangan yang dilakukan oleh enam perusahaan yakni PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, dan PT TBS.

Sebelumnya, Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan, "Mayor Jenderal Dody Triwinarto" mengungkap, satgas sudah mengidentifikasi ada 31 perusahaan yang teridentifikasi sebagai dalang bencana ekologis di 3 wilayah Sumatera. Puluhan perusahaan itu akan ditindak secara pidana, administratif hingga ganti rugi.

“Di Aceh, dugaan sementara yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada 9 PT,” kata Dody Triwinarto di Kejaksaan Agung, Senin 15 Desember.

Sementara di Sumatera Utara ada 8 perusahaan termasuk kelompok pemegang hak atas tanah. Perusahaan-perusahaan itu penyebab banjir bandang di DAS Batang Toru, dan longsor di Langkat.

“Kemudian untuk di Sumatera Barat dugaan terhadap subjek hukum diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah DAS yang menjadi penyebab,”kata Dody.

Bencana banjir bandang serta tanah longsor menimpa 52 Kabupaten/Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 24 November 2025.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Desember 2025, jumlah korban akibat bencana alam itu telah mencapai 1.022 orang meninggal, 206 orang hilang, dan kurang lebih 7 ribu orang luka-luka, serta lebih dari 200 ribu orang masih mengungsi.

Selain itu, sebanyak 186.488 rumah rusak, 1.600 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 967 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung/kantor, 145 jembatan juga terdata mengalami kerusakan, dikutip dari sabangmeraukenews.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index