Sutirah Bantah Ada Tekanan Oknum TNI AURI, Ganti Rugi Sawit Dilakukan Sukarela dan Terekam Video

Sutirah Bantah Ada Tekanan Oknum TNI AURI, Ganti Rugi Sawit Dilakukan Sukarela dan Terekam Video

Pelalawan, Okegas.co.id — Sutirah, pemilik kebun sawit yang mengalami kerusakan akibat dimakan ternak sapi, secara tegas membantah pemberitaan serta pernyataan kuasa hukum Badri yang menyebut adanya tekanan, intimidasi, maupun keterlibatan oknum perwira TNI Angkatan Udara (AURI) dalam proses perdamaian dan pembayaran ganti rugi.

Kepada wartawan, Sutirah menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian masalah berlangsung secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, termasuk dari oknum TNI AURI sebagaimana disampaikan kuasa hukum Badri, Azwar Alimin Musa, S.H.

“Saya tegaskan, tidak ada penekanan, tidak ada intimidasi, dan tidak ada oknum TNI AURI. Kebun sawit itu milik saya sendiri,” ujar Sutirah dengan tegas.

Sapi diakui milik Badri, kerusakan capai 160 batang

Sutirah menjelaskan bahwa Badri secara langsung mengakui sapi yang masuk dan merusak kebun sawit tersebut adalah miliknya. Akibat kejadian itu, sekitar 160 batang tanaman sawit mengalami kerusakan.

Menurut Sutirah, setelah peristiwa tersebut, Badri menyampaikan permohonan maaf dan secara sadar menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian tanpa tekanan apa pun.

“Beliau mengaku sendiri sapinya yang masuk dan merusak kebun saya. Dia minta maaf dan menyampaikan secara sukarela ingin mengganti kerugian,” jelasnya.

Sempat tawarkan empat ekor sapi, ditolak pemilik kebun

Lebih lanjut, Sutirah mengungkapkan bahwa pada awalnya Badri sempat menawarkan empat ekor sapi sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Sutirah yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan melalui ganti rugi uang.

“Awalnya dia mau menyerahkan empat ekor sapi, tapi saya tolak. Kesepakatan ganti rugi uang itu murni ikhlas, tanpa paksaan,” ujarnya.

Sutirah juga menegaskan bahwa seluruh proses perdamaian tersebut terekam dalam bentuk video. Rekaman itu masih tersimpan dan dapat diputar kembali kapan saja jika diperlukan sebagai bukti bahwa tidak pernah terjadi tekanan atau intimidasi.

Tudingan tekanan oknum AURI dinilai mengada-ada

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Badri yang menyebut kliennya berada di bawah tekanan karena adanya pengakuan sebagai perwira AURI, Sutirah menilai tudingan tersebut tidak benar dan terkesan mengada-ada.

“Tidak ada Budi atau siapa pun yang mengaku sebagai perwira TNI AURI. Itu tidak benar. Saya pemilik kebun sawit, bukan orang lain,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta mencemarkan nama baik pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sanksi hukum bagi pemilik ternak yang dilepas

Terpisah, pakar hukum dan pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa pemilik ternak memiliki kewajiban hukum untuk mengandangkan dan mengawasi hewannya agar tidak merugikan orang lain.

Secara hukum, pemilik ternak yang membiarkan hewannya merusak tanaman milik orang lain dapat dikenakan sanksi, di antaranya:

  • Pasal 1368 KUHPerdata, yang menyatakan pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut.
  • Pasal 406 KUHP, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan perusakan barang milik orang lain.
  • Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan peternakan, yang umumnya melarang ternak dilepas bebas serta mengatur sanksi denda maupun administratif.

“Pemilik ternak tidak bisa lepas tangan. Tanggung jawab mutlak ada pada pemilik hewan,” ujar seorang pemerhati hukum.

Penegasan

Sutirah berharap polemik ini tidak terus dipelintir dan meminta semua pihak menghormati fakta yang sebenarnya, tanpa membangun narasi seolah-olah terjadi tekanan atau intimidasi yang tidak pernah ada.

“Saya hanya minta kejujuran. Yang salah bertanggung jawab, itu saja,” tutup Sutirah.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index