DPD WHN Kampar Tegaskan Isu Pemangkasan TPP PPPK Bukan Kebijakan Bupati

DPD WHN Kampar Tegaskan Isu Pemangkasan TPP PPPK Bukan Kebijakan Bupati

Kampar — Media okegas. Co. Id Wakil Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPD Kabupaten Kampar, Hattan, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan ini dikaitkan dengan kepemimpinan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.

Hattan menegaskan bahwa kebijakan terkait TPP PPPK bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Perlu kami tegaskan, kebijakan terkait TPP PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila persoalan ini diarahkan atau dibebankan kepada Bupati Kampar,” ujar Hattan, Rabu (21/1/2026).

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index