DPD WHN Kampar Tegaskan Isu Pemangkasan TPP PPPK Bukan Kebijakan Bupati

DPD WHN Kampar Tegaskan Isu Pemangkasan TPP PPPK Bukan Kebijakan Bupati

Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya anggaran yang telah diatur melalui regulasi nasional. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan efisiensi anggaran harus dipahami secara utuh, baik dari sisi dasar hukum maupun mekanisme pelaksanaannya.

Seorang pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa penyesuaian atau pemangkasan TPP, baik bagi PPPK maupun ASN, pada dasarnya dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Sementara pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan tersebut secara teknis sebagai bentuk penyesuaian fiskal.

“Penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban baru, seperti pembayaran TPP PPPK yang merupakan amanat pemerintah pusat, sementara kapasitas fiskal daerah terbatas. Jadi, ini merupakan dampak kebijakan pusat yang kemudian berimplikasi pada keputusan teknis pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya disampaikan dengan terlebih dahulu memahami regulasi dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Agar kritik tidak keliru sasaran dan tidak menciptakan persepsi yang tidak adil,” tegas Hattan.

Lebih lanjut, Hattan membeberkan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara nasional sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan keuangan negara. Kebijakan tersebut berdampak menyeluruh terhadap seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kampar.

“Negara sedang berada dalam fase pengetatan dan efisiensi anggaran. Ini adalah kebijakan nasional yang harus dipatuhi bersama, bukan keputusan personal kepala daerah,” ujarnya.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index