Pemilihan RW 03 Okura Batal, Usai Bantahan Warga Terkait Batas Usia  Kandidat Slamet Riyadi Diduga Melampaui Batas

Pemilihan RW 03 Okura Batal, Usai Bantahan Warga Terkait Batas Usia  Kandidat Slamet Riyadi Diduga Melampaui Batas

okegas.co.id, PEKANBARU – Panitia pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, merespon sanggahan/bantahan masyarakat terkait usia salah seorang kandidat RW Slamet Riyadi melebihi batas usia yang termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, dan menyatakan waktu pelaksanaan pemilihan RW 03 Okura Batal dan di undur hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemillihan RT/RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Pepdinan kepada media, pada jumat (10/04/2026) bahwa pelaksanaan pemilihan RW 03 yang seharusnya dilaksanakan tanggal 12 April 2026 terpaksa diundur karena menunggu pihak Biro Hukum Pemko Pekanbaru datang ke Kelurahan Tebing Tinggi Okura membahas sanggahan tersebut.

"Kami merespon Surat Sanggahan/Bantahan masyarakat, maka hasil musyawarah dengan Lurah dan Camat, maka pelaksanaan Pemilihan RW 03 Batal, dan kami sedang menunggu Biro  Hukum Pemko untuk pembahasan lebih lanjut, " Ujarnya.

Sebelumnya beredar di medi pihak yang mengatasnamakan elemen masyarakat, melayangkan Surat Sanggahan/bantahan yang menyampaikan salah satu kandidat RW 03 Slamet Riyadi diduga telah melampaui batas usia maksimal yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan data yang disampaikan, Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, yang berarti saat ini telah berusia sekitar 60 tahun lebih. Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia maksimal bagi calon Ketua RW.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index