Jakarta, Okegas.co.id — Tim Advokat Marjani (TAM) secara tegas menyampaikan bahwa tuduhan aliran dana kepada kliennya, Marjani, tidak memiliki dasar logika hukum apabila dikaitkan dengan kondisi riil harta kekayaan yang bersangkutan.
Hal tersebut merujuk langsung pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marjani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 13 April 2026, yang secara transparan memuat seluruh profil kekayaan kliennya.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., menyampaikan bahwa dari BAP tersebut, diketahui Marjani hanya memiliki satu unit rumah sederhana yang masih dalam status kredit sejak tahun 2017, satu unit sepeda motor, serta tabungan yang tidak signifikan.
“Bahkan klien kami masih memiliki beban hutang kredit usaha dan KPR. Ini bukan profil seseorang yang menerima aliran dana korupsi dalam jumlah besar,” tegas Ahmad Yusuf di Jakarta.
Lebih lanjut, TAM menilai bahwa secara hukum dan akal sehat, setiap dugaan penerimaan dana harus diikuti dengan adanya jejak ekonomi, baik dalam bentuk peningkatan aset, transaksi keuangan, maupun perubahan gaya hidup.
“Dalam kasus ini, tidak ditemukan satupun indikator tersebut pada diri Marjani. Justru yang ada adalah profil ekonomi yang sederhana dan terbuka,” lanjutnya.
Dalam BAP tersebut juga ditegaskan bahwa Marjani tidak pernah menerima uang dari pihak Dinas PUPR, melainkan hanya menerima uang operasional dari Gubernur untuk kepentingan kegiatan kedinasan dan bantuan masyarakat.
Atas dasar itu, TAM menilai terdapat kemungkinan kuat bahwa dana yang disebut-sebut dikutip oleh pihak lain, termasuk oleh Dani M. Nursalam, tidak pernah sampai kepada Marjani.
“Kami menduga ada aliran dana yang justru tidak sampai ke klien kami, dan berpotensi digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu. Ini yang harus didalami secara serius oleh penyidik,” ujar Ahmad Yusuf.
TAM juga menegaskan bahwa kliennya siap membuka seluruh data kekayaan, transaksi, serta riwayat keuangan untuk membuktikan bahwa tidak ada penerimaan dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami tidak hanya membantah, tetapi juga menantang pembuktian. Silakan telusuri, tidak akan ditemukan aliran dana tersebut ke Marjani,” tutupnya.
Tim Advokat Marjani terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H., selaku Ketua Tim, Wakil Ketua Tim
Alhamran Ariawan, S.H., M.H., Sekretaris Ali Husein Nasution, S.H., Anggota Tim teridiri dari Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H.
, Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H.
- Home
- Nasional
-
Daerah
- Sumatera Barat
- Payakumbuh
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Bengkulu
- Bangka
- Bangka Belitung
- Kota Dumai
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Pelalawan
- Provinsi Riau
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Siak
- Kota Pekanbaru
- Dunia
- Politik
- Hukrim
- Ekonomi
- Olahraga
- Pendidikan
- Sosbud
- More