Yayasan Lingkungan MAPELHUT JAYA Akan Laporkan Dugaan Galian C Tanpa Izin dan Stone Crusher Diduga Tak Berizin ke Polda Riau

Yayasan Lingkungan MAPELHUT JAYA Akan Laporkan Dugaan Galian C Tanpa Izin dan Stone Crusher Diduga Tak Berizin ke Polda Riau

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Yayasan Lingkungan MAPELHUT JAYA akan melaporkan dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang berada di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, kepada Polda Riau. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan ditemukan aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material yang diduga melakukan penambangan galian C. Material hasil galian tersebut juga diduga ditampung atau diolah oleh sebuah stone crusher yang diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Darbi, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha yang diwajibkan, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

> "Kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Riau agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, kami berharap aparat penegak hukum menindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara," tegas Darbi, S.Ag.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index