Perdana Bertemu di Panggung Shalawat, Alfedri dan Afni Beda Sikap

Perdana Bertemu di Panggung Shalawat, Alfedri dan Afni Beda Sikap

Siak, Okegas.co.id | Untuk pertama kalinya, pasangan incumbent Alfedri-Husni bertemu dengan calon penantang mereka Dr.Afni Z pada satu panggung. Pertemuan ini terjadi saat acara shalawat yang digelar Banser NU di lapangan Parit Baru, Siak, Jumat (31/5/2024) malam.

Kehadiran Afni dalam kapasitasnya sebagai Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak. Ia tampak didampingi pengurus lainnya di atas panggung dan khidmat mengikuti acara shalawat yang dihadiri para santri dan masyarakat.

Ketika Bupati Alfedri mendapatkan kesempatan memberi sambutan, selain menyampaikan keberhasilan program-program pemerintah, juga terselip pesan rencana agenda politiknya di Pilkada Siak.

"Banyak yang menyebarkan isu saya tidak bisa maju lagi. Isu ini tidak benar, karena masih 2 tahun 3 bulan. Jadi masih bisa maju lagi," kata Alfedri dalam sambutannya.

Hal ini lantas mendapat sorotan dari masyarakat yang hadir. "Ini acara shalawat atau acara politik ya," kata Sudirman, salah satu warga Bungaraya.

Usai acara Afni terlihat menyalami Alfedri-Husni. Ia pun menolak berkomentar terkait pesan politik yang disampaikan petahana.

"Ini agendanya bersholawat dan acara Banser. Saya tidak mau bicara politik," kata Afni mengelak.

Meski terus didesak, bacalon Bupati perempuan pertama di Siak ini mengatupkan kedua tangannya, menunjukkan permohonan untuk tidak terus dimintai pandangan terhadap pernyataan politik incumbent.

"Maaf, malam ini acara banom NU.  Jangan bicara politik dulu," ujarnya.

Sikap menolak menggunakan panggung shalawat untuk sosialisasi politik juga ditunjukkan Afni kala acara Gebyar shalawat dan pelantikan Muslimat NU Siak beberapa waktu lalu.

Afni diketahui menolak kesempatan tampil memberi sambutan, padahal kesuksesan kegiatan yang dihadiri lebih dari 15 ribu massa itu tak lepas dari peran sentralnya selaku penanggungjawab acara.

Sementara itu terkait pernyataan Alfedri di acara shalawat banom NU ini menjadi keterangan pertamanya pasca muncul isu terganjalnya pencalonan petahana di Pilkada Siak karena peraturan MK.

"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," jelas Ketua Komisi I DPRD Riau yang membawahi bidang hukum dan pemerintahan, Eddy A Mohd Yatim.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index