Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri

Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri

Siak, Okegas.co.id |Kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak digugat pasangan incumbent Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan ini terbilang dramatis karena hanya berselisih 224 suara saja.

Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK berlangsung Kamis malam, 9 Januari 2024, ditangani oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Pada rangkaian dalil utamanya, pihak incumbent menilai kekalahan tipis mereka di Pilkada Siak disebabkan adanya kecurangan dalam bentuk perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak secara sengaja untuk memenangkan Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal.

Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni adalah mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, serta banyaknya surat suara tidak sah karena kecurangan KPU bersama Paslon 02.

"Apakah ada rekomendasi Bawaslu (atas dalil gugatan) tersebut?," tanya Ketua Hakim Suhartoyo pada kuasa hukum pemohon yang dijawab bahwa mereka baru pada tahap melaporkan, namun tidak ada rekomendasi apapun dari Bawaslu terkait pelanggaran Pemilukada Siak sebagaimana dituduhkan.

Sementara itu ditemui usai sidang, Dr.Afni menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan incumbent sejak jauh hari, dan siap memberikan keterangan serta jawaban di masa sidang berikutnya. Perihal hal-hal yang dituduhkan baik kepada KPU maupun pihak 02, Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak ini menjawab diplomatis.

"Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami, karena semua juga tau posisi kami ini hanyalah penantang dan peluang melakukan apa-apa yang dituduhkan, justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu (curang secara TSM)," kata Akademisi dan Aktivis ini.

Lagipula di seluruh TPS, faktanya saksi ketiga calon juga sudah ikut menandatangani, termasuk saksi calon nomor 3 (Alfedri-Husni). Artinya secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se Kabupaten Siak. Namun karena ternyata tidak sesuai harapan di tingkat rekapitulasi Kecamatan dan Kabupaten, barulah muncul penolakan dan akhirnya sampai gugatan.

Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Dr.Afni menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya.

"Apalagi faktanya Pemilukada Siak telah berjalan damai, lancar dan aman. Kita hormati saja proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Dalam permohonannya ke MK, incumbent Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan akhirnya meminta Hakim MK untuk membatalkan kemenangan Afni-Syamsurizal sesuai dengan keputusan KPUD Siak. Selain itu mereka memohonkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Atas dalil gugatan pihak incumbent ini, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index