Jakarta, Okegas.co.id - GARMASI RIAU-JAKARTA (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi) yang dipimpin oleh Mulyadi selaku Ketua Umum, bersama dengan DPW LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) yang diwakili oleh Miswan, S.Ag. sebagai Ketua DPW Riau, menggelar aksi di Markas Besar Polri. Aksi ini ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas pertambangan pasir galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Karya Nyata milik Marzuki, di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Hasil Investigasi
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh GARMASI RIAU-JAKARTA dan DPW LSM KOREK Riau, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Nama Perusahaan: PT Karya Nyata
2. Nama Pemilik: Marzuki
3. Lokasi Pertambangan: Desa
Bangun Purba, Kecamatan Bangun
Purba, Kabupaten Rokan Hulu,
Provinsi Riau.
4. Dugaan Pelanggaran: Aktivitas
pertambangan galian C dilakukan
tanpa memiliki Surat Izin
Pertambangan (SIP), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR), maupun
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang
sah dari pemerintah.
Kegiatan ilegal ini telah berlangsung dalam waktu lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, baik pemerintah setempat maupun Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rokan Hulu).
Dampak Aktivitas Pertambangan Pasir Galian C Ilegal
Aktivitas pertambangan pasir galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat, antara lain:
1. Kerusakan Lingkungan: Longsor
pada tebing sungai, erosi tanah, dan
pelebaran sungai yang merusak
ekosistem.
2. Kerusakan Ekosistem: Aktivitas
pertambangan mengganggu
keseimbangan ekosistem sungai,
mengancam habitat makhluk hidup,
dan merusak kualitas air.
3. Kerusakan Infrastruktur Jalan:
Pengangkutan pasir dengan kendaraan
berat menyebabkan kerusakan pada
jalan-jalan setempat.
4. Pencemaran Udara: Debu dari
proses penambangan dan
pengangkutan pasir mencemari udara,
berpotensi mengganggu kesehatan
masyarakat.
5. Pencemaran Air: Kualitas air
sungai menurun drastis akibat limbah
penambangan, sehingga tidak lagi
dapat digunakan untuk kebutuhan
masyarakat seperti konsumsi,
pertanian, dan perikanan.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PT Karya Nyata diduga melanggar ketentuan hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara:
• Pasal 158: Mengatur pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa IUP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
• Pasal 161: Aparat yang terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010:
• Mengatur kewajiban perusahaan memiliki izin resmi untuk aktivitas pertambangan.
3. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup:
• Pasal 36 Ayat (1): Melarang kegiatan usaha tanpa dokumen izin lingkungan yang sah (AMDAL atau UKL-UPL).
Tuntutan dan Permintaan
1. Kepada Mabes Polri:
• Melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PT Karya Nyata.
• Menangkap dan memproses hukum Saudara Marzuki selaku pemilik perusahaan yang diduga melanggar hukum.
2. Kepada Kementerian ESDM:
• Menindak tegas dan menutup aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bangun Purba.
• Memastikan tidak ada pelanggaran serupa di lokasi lain.
3. Kepada Polres Rokan Hulu:
• Segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Karya Nyata, tanpa toleransi terhadap permainan atau perlindungan oknum tertentu.
4. Meminta Pengawasan Ketat:
• Hentikan semua kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
• Berikan sanksi sesuai hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Orasi Ketua Umum GARMASI RIAU-JAKARTA, Mulyadi
“Kami meminta Kapolres Rokan Hulu untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan PT Karya Nyata. Jangan ada permainan atau dekingan dari oknum manapun! Penambangan pasir galian C ilegal ini telah berlangsung lama dan merusak lingkungan, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. GARMASI RIAU-JAKARTA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”
DPW KOREK RIAU Miswan juga tegas menyampaikan terhadap lingkungan hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab aph dan kades setempat yang membiarkan mereka bermain galian c yang berdampak positif terhadap lingkungan
Barang Bukti yang Dilampirkan
1. Dokumentasi lokasi penambangan ilegal berupa foto dan video.
2. Peta lokasi aktivitas pertambangan di Desa Bangun Purba.
3. Data hasil investigasi lapangan yang terperinci.
4. Salinan undang-undang dan peraturan yang dilanggar oleh PT Karya Nyata.
Tembusan Laporan
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kapolri
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
4. Gubernur Riau
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau
kami jugu sampaikan sebagai bentuk desakan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat setempat. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan hingga kasus ini mendapatkan penanganan yang tegas.***