PKS di Rohul Diduga Banyak Terima TBS Dari Kawasan Hutan

PKS di Rohul Diduga Banyak Terima TBS Dari Kawasan Hutan

Pekanbaru, Okegas.co.id | Ketua LSM BAN (Baladika Adiaksa Nusantara) Provinsi Riau, Darbi S.Ag., menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga banyak menerima TBS dari kebun kelapa sawit yang berada didalam kawasan hutan khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Menurut Darbi, banyaknya kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Rohul menyebabkan luluh lantahnya kawasan hutan yang ada di Rohul, dan kata dia, ini merupakan salah satu perbuatan melawan hukum.

"Kita duga buah dari dalam kebun dalam kawasan hutan ini, banyak dijual keseluruh pabrik yang ada di kabupaten Rokan hulu," kata Darbi, Kamis (09/01/2025).

Menurutnya, definisi kegiatan ilegal ini merujuk kepada Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

Point berikutnya  korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e.

"Pemerintah sebaiknya segera bertindak sebelum hutan di Rokan Hulu benar-benar mengalami kepunahan," kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid, menambahkan.

Menurut dia, perambahan hutan yang terus merajalela akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

"Tidak ada upaya lain selain menghentikan alihfungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan seperti yang marak selama ini terjadi di Riau," katanya.

Data Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menunjukkan saat ini luas kawasan hutan alam di wilayah itu masih tersisa sekitar 250.973,7 hektare.

Seperti yang telah di beritakan pada media online berapa tahun yang lalu bahwa kawasan hutan di Rohul,sudah banyak yang dirubah menjadi perkebunan kelapa sawit

Hal itu menurut pejabat pemerintah daerah setempat telah sesuai dengan pengukuran digitasi dan pemetaan tata guna hutan.

"Dari luas yang mencapai 250.973,7 hektare kawasan hutan itu, 69.539,14 hektare diantaranya merupakan hutan lindung dan 106,18 hektare merupakan hutan suaka alam," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Rokan Hulu, Sugiyarno, dihubungi terpisah.

Dia mengatakan, selain itu juga tersisa sekitar 38 ribu hektare untuk status hutan produksi yang selama ini memang telah terjarah oleh `kebringasan` perusahaan-perusahaan perkebunan di sana.

"Selebihnya atau sekitar 143.050,24 hektare, merupakan hutan tanam industri khusus atau terbatas yang bisa terus bertambah jumlahnya seiring tingginya kegiatan perambahan hutan alam," katanya.

Sugiyarno mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berupaya keras untuk melakukan pengawasan hutan di berbagai wilayah yang rentan dengan aktivitas perambahan.

"Namun tidak jarang, pada akhirnya tetap kecolongan juga. Perambahan tetap terjadi dan hutan di Rokan Hulu terus menyempit. Penyebabnya anggaran pengawasan yang minim dan petugas pengawas yang juga sama minimnya," kata dia.

Dari hal diatas Darbi meminta kepada pemerintah kabupaten Rokan hulu, atau kepada bupati dan wakil bupati terpilih untuk dapat menertibkan PKS yang menerima buah dari dalam kawasan hutan, sehingga perbuatan  ini tidak seperti di biarkan, dan  para perambah kawasan hutan di Rokan hulu bebas menjarah dan merubah kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit, Tegas Darbi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index