Yayasan Mapelhut Jaya Siap Gugat PT RAL Atas Dugaan Gagal Pertahankan Izin Hutan Tanaman Industri

Senin, 12 Mei 2025 | 22:49:12 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – Senin (12/05/2025). Kabar mengejutkan datang dari Yayasan Mapelhut Jaya yang menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan hukum terhadap PT Riau Abadi Lestari (RAL). Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan kuat ketidakmampuan PT RAL dalam mempertahankan izin usaha pemanfaatan hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) yang sebelumnya diberikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Izin dengan nomor 542/Kpts-II/1997 tersebut meliputi areal seluas 12.000 hektar yang terbagi di tiga lokasi, yakni Tasik Serai, Mandiangin, masing-masing seluas 4.000 hektar, serta HTI II Minas seluas 4.000 hektar. 

PT Riau Abadi Lestari sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tanaman industri, khususnya pengembangan tanaman ekaliptus sebagai bahan baku kertas. Perusahaan ini pada awalnya merupakan usaha patungan antara PT Inhutani IV dan PT Arara Abadi, dan kini tergabung dalam kelompok usaha IKPP Sinarmas.

Menurut investigasi mendalam yang dilakukan oleh Yayasan Mapelhut Jaya, khususnya di lokasi HTI II Minas yang kantor distriknya berada di Tapung, ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Dari total 12.000 hektar izin yang diberikan, yayasan pemerhati hutan ini menduga kuat bahwa areal hutan yang masih sesuai dengan izin HTI hanya tersisa lebih kurang 1.280 hektar. Hal ini mengindikasikan bahwa PT RAL dianggap gagal secara signifikan dalam mempertahankan perizinan yang telah diberikan oleh negara.

Lebih lanjut, Yayasan Mapelhut Jaya menengarai adanya praktik "kongkalingkong" antara PT RAL dengan pihak-pihak tertentu yang diduga kuat telah mengubah fungsi sebagian besar areal izin HTI menjadi perkebunan kelapa sawit. Mereka menyayangkan kondisi ini, di mana para perambah kawasan hutan produksi tersebut terkesan leluasa menikmati hasil dari perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan dikelola sesuai izin HTI.

"Kita dari pemerhati hutan sangat menyayangkan kejadian hal ini, karna para perambah kawasan hutan produksi tersebut dengan aman dan tenangnya menikmati hasil dari perkebuanan dalam kawasan hutan produksi tersebut," ujar Darbi, perwakilan dari Yayasan Mapelhut Jaya.

Bahkan kata Darbi, tim investigasi Mapelhut Jaya menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proses perubahan fungsi hutan produksi menjadi kebun kelapa sawit, termasuk keberadaan peron sawit di dalam areal perkebunan ilegal tersebut.

Menyikapi temuan yang dianggap merugikan negara dan kelestarian lingkungan ini, Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan akan mengambil langkah hukum melalui mekanisme legal standing. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan hutan.

"Dari hal diatas kita akan melakukan legal standing terhadap kejadian ini," tegas Darbi.

Sebelum mengambil keputusan untuk menggugat, Yayasan Mapelhut Jaya mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan koordinasi dengan pihak PT RAL, khususnya melalui bagian humas perusahaan. Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memverifikasi keabsahan titik koordinat yang telah mereka ambil selama investigasi. Namun, hingga saat ini, pihak PT RAL belum memberikan respons atau waktu yang dibutuhkan untuk melakukan koordinasi tersebut.

Langkah gugatan hukum ini dipastikan akan menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka tabir praktik pengelolaan hutan industri di Riau. Masyarakat dan para pemerhati lingkungan akan menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam.***

Terkini