Jelang Aksi 10 Juni di PT PHR Minas, Ketua DPW FSPMI Riau Matangkan Strategi Lapangan: Solidaritas Buruh Harus Nyala!

Senin, 09 Juni 2025 | 10:10:19 WIB

Pelalawan, Okegas.co.id Menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2025 di wilayah strategis Minas, Kabupaten Siak, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Riau, Satria, memimpin diskusi internal bersama jajaran pengurus dan anggota organisasi, Minggu sore (8/6/2025). Pertemuan tersebut difokuskan untuk merumuskan strategi teknis dan koordinasi lapangan agar aksi berjalan tertib, masif, dan berdampak.

Aksi ini merupakan respons terhadap undangan dari Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Minas, yang menyuarakan ketimpangan dan dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan mitra kerjanya di kawasan industri strategis Minas.

Ini bukan sekadar aksi. Ini bentuk nyata solidaritas buruh lintas sektor dan wilayah. Ketika ada panggilan perjuangan, FSPMI wajib hadir dan berdiri bersama,” tegas Satria dengan penuh semangat. Ia menambahkan bahwa kekuatan gerakan buruh terletak pada kebersamaan. “Semakin kuat solidaritas, semakin besar daya tekan kita. Kita bukan hanya membawa tuntutan, tapi juga harapan ribuan pekerja yang suaranya sering diabaikan.

Persiapan Matang, Aksi Harus Berjalan Damai dan Terorganisir

Dalam diskusi tersebut, jajaran DPW FSPMI Riau membedah detail teknis lapangan, mulai dari mekanisme mobilisasi massa, pembentukan tim koordinator, pengelolaan logistik, hingga strategi komunikasi publik untuk mengawal aksi agar tetap damai namun berani.

Tidak boleh ada celah untuk miskomunikasi. Semua elemen harus padu. Ini bukan hanya soal hadir, tapi juga bagaimana kita hadir dengan rapi, teratur, dan bermartabat,” lanjut Satria.

FSP – IPSI Siap Bergabung: “Kami Hadir untuk Kaum Buruh”

Dukungan juga datang dari Federasi Serikat Pekerja Ikatan Perkebunan Sawit Indonesia (FSP – IPSI), yang bernaung di bawah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Mewakili organisasinya, Sunan Tumenggung Saragih menegaskan bahwa meski pihaknya tidak menggelar diskusi internal khusus, mereka siap bergabung.

Kami tidak tinggal diam. Undangan GPMP adalah seruan moral, dan kami akan hadir. Ini tentang kemanusiaan dan keadilan,” ucap Sunan.

Sorotan Aksi: Pelanggaran Hak, PHK Sepihak, dan Kebijakan Diskriminatif oleh PHR

Aksi 10 Juni nanti akan menyoroti berbagai isu krusial yang telah lama mengendap tanpa solusi, seperti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak-hak normatif buruh, hingga kebijakan MCU (Medical Check-Up) yang diberlakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan mitra kerjanya. MCU hanya dapat dilakukan di fasilitas yang ditunjuk perusahaan, bukan di rumah sakit netral, yang dinilai menimbulkan diskriminasi.

Tidak hanya itu, lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah industri strategis Minas turut menjadi perhatian serius.

Seruan GPMP dan Tuntutan Konkret untuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

Bersama GPMP, massa aksi membawa daftar tuntutan yang sangat jelas dan terukur. Poin-poin ini langsung ditujukan kepada PHR dan seluruh perusahaan mitranya, sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi ketenagakerjaan yang dikeluhkan masyarakat Minas:

  1. Dokumen Biaya MCU: PHR diminta menerbitkan dokumen resmi terkait biaya MCU dan siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjut medis.
  2. Penghapusan Derajat Kesehatan P1–P7: Sistem ini dinilai subyektif dan berpotensi diskriminatif.
  3. MCU Bukan Alasan PHK: Hasil MCU tidak boleh digunakan sebagai alasan pemutusan kontrak.
  4. MCU di Rumah Sakit Lokal: Pemeriksaan wajib dilakukan di RSU Tipe-D Minas.
  5. Usia Pensiun Sesuai PP 45/2015: PHR diminta mematuhi aturan usia pensiun nasional.
  6. Rekrut Ulang Pekerja Terdampak: PHR diminta mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK karena MCU atau usia, serta mengembalikan seluruh hak mereka.
  7. Patuh UU Ketenagakerjaan: Seluruh perusahaan mitra PHR harus taat hukum ketenagakerjaan.
  8. Kuota Khusus untuk Warga Minas:
    • Jalur khusus bagi sarjana lokal.
    • Prioritas mitra kerja untuk pekerja asal Minas sesuai Perda No. 11 Tahun 2001.
    • Pembukaan lapangan kerja sebanyak mungkin.
    • Hapus syarat pengalaman kerja 3 tahun yang menyulitkan pencari kerja lokal.

Perda Siak Harus Ditegakkan, PHR Harus Patuh

Dalam rapat sebelumnya, sejumlah peserta menekankan agar Perda Nomor 11 Tahun 2001 Kabupaten Siak dijadikan dasar hukum yang wajib diterapkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan seluruh perusahaan mitranya. Jika perda ini tidak lagi berlaku, maka perlu ada perda baru sebagai pengganti resmi, bukan diabaikan begitu saja.

Yang belum bekerja juga harus aktif. Ini perjuangan kolektif, bukan hanya untuk yang sudah punya pekerjaan,” ujar Elmon H. Pandiangan, Koordinator GPMP.

Momentum Penguatan Gerakan Buruh di Riau

Aksi ini tidak hanya menyuarakan tuntutan, tetapi juga membawa semangat perubahan yang kuat. FSPMI, FSP–IPSI, GPMP, serta seluruh elemen dalam KPBI menyatakan bahwa ini adalah momen untuk memaksa perusahaan-perusahaan besar seperti PHR untuk benar-benar mendengar dan merespons suara rakyat pekerja.

Kami tidak diam lagi. Kini saatnya PHR mendengar. Jika tidak melalui meja dialog, maka jalanan akan bicara,” ujar salah satu peserta diskusi.

Dengan semangat kolektif yang terus menyala, 10 Juni 2025 diharapkan menjadi titik balik gerakan buruh di Riau — momentum yang memperlihatkan bahwa suara rakyat pekerja tidak akan pernah bisa dipadamkan.***

Terkini