LSM KOREK Riau Resmi Laporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg DPRD Rokan Hulu

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:41:12 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau secara resmi memberikan kuasa hukum kepada advokat untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum yang mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Kuasa hukum pelapor, Edward Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa laporan resmi akan segera diajukan kepada pihak berwenang guna menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan ini berkaitan dengan penggunaan ijazah tingkat SMA atas nama Daulat Sinaga, yang disebut-sebut diterbitkan pada tahun 1993 oleh SMA Persiapan Langkat.

Kesaksian Alumni: “Angkatan Hanya 17 Siswa”

Indikasi dugaan pemalsuan menguat setelah adanya keterangan dari dua orang saksi yang merupakan alumni sah SMA Persiapan Langkat angkatan 1993.

Menurut Edward, kedua saksi tersebut menyatakan tidak mengenal nama yang bersangkutan sebagai bagian dari angkatan mereka.

“Berdasarkan kesaksian rekan satu angkatan di sekolah tersebut, jumlah siswa saat itu hanya 17 orang. Nama yang bersangkutan tidak tercantum dan mereka tidak pernah merasa sekolah bersama Daulat Sinaga,” ujar Edward Pasaribu.

LSM KOREK menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan setiap calon wakil rakyat memenuhi persyaratan administrasi secara jujur dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinjauan Hukum dan Ancaman Sanksi

Penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi politik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berikut sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi menjerat pelaku apabila terbukti bersalah:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 520 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menggunakan surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD dapat dipidana dengan:

  • Penjara paling lama 6 (enam) tahun
  • Denda paling banyak Rp72.000.000

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana dengan:

  • Penjara paling lama 5 (lima) tahun
  • Denda paling banyak Rp500.000.000

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 263 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sanksi Politik dan Administratif

Selain ancaman pidana, terdapat pula konsekuensi politik dan administratif, antara lain:

  • Diskualifikasi oleh KPU, apabila proses pencalonan masih berlangsung.
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika yang bersangkutan telah terpilih atau sedang menjabat sebagai anggota DPRD, karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil rakyat.

LSM KOREK Riau menyatakan bahwa laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu, agar tetap bersih dari praktik manipulasi data dan penyalahgunaan dokumen.***

Terkini