Solidaritas Anak Kemenakan Rokan (SARO) Laporkan Dugaan Perambahan Hutan dan Korupsi di Rokan Hulu

Solidaritas Anak Kemenakan Rokan (SARO) Laporkan Dugaan Perambahan Hutan dan Korupsi di Rokan Hulu

Pekanbaru, Okegas.co.id - Solidaritas Anak Kemenakan Rokan (SARO), yang dipimpin oleh Rio Andri, melaporkan YD dan beberapa oknum lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Selasa, 18 Maret 2025. Laporan ini terkait dugaan perambahan hutan dan tindak pidana korupsi di kawasan hutan Rokan IV Koto, Rokan Hulu.


Laporan ini merupakan bentuk implementasi dukungan SARO terhadap visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


"Kami dari SARO secara resmi melaporkan Saudara YD dan beberapa oknum tokoh adat serta pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL). Kami menduga mereka melakukan perambahan hutan dan perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara," jelas Rio.


Selain melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, SARO juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Rio menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo dalam menertibkan perambahan hutan.

 "Kami berharap Kejati, melalui Satgas PKH, segera menindak Saudara YD dan para pengusaha yang melakukan perambahan hutan, terutama di kawasan Rokan IV Koto yang merupakan hutan terakhir di Rokan Hulu. Di negara ini, tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.


Rio, yang juga menjabat sebagai Bendahara KNPI Rokan Hulu, menekankan bahwa tindak pidana pengerusakan hutan bukanlah delik aduan. 

"Artinya, tanpa ada pengaduan, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menindak para pelakunya. Namun, kami tetap membuat laporan permulaan dan telah melakukan investigasi di lapangan dengan bukti-bukti berupa peta kawasan dan foto lokasi kebun," ujarnya.


SARO mengungkapkan beberapa modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, antara lain:
- Penggunaan surat-surat hibah.
- Pembentukan kelompok tani fiktif.
- Penyalahgunaan izin Perhutanan Sosial di beberapa desa di Kecamatan Rokan IV Koto.


"Bukti-bukti awal ini telah kami serahkan ke Satgas PKH dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Pihak DLHK terkejut mengetahui bahwa izin Perhutanan Sosial digunakan untuk kebun sawit, yang jelas-jelas dilarang. Bahkan, dalam Surat Keputusan (SK) izin tersebut, sudah dijelaskan bahwa tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijadikan kebun sawit," ungkap Rio.


Berdasarkan keterangan tersebut, SARO meyakini adanya praktik kongkalikong terkait persoalan hutan di Rokan IV Koto. Mereka berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.**
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index