Pekanbaru, Okegas.co.id - Jum'at, 4 April 2025, dengan kondisi jalan provinsi, yang begitu sangat memprihatinkan, dan begitu merugikan masyarakat umum dalam menggunakan akses jalan, ini semua menurut yayasan masyarakat peduli jalan raya, diduga merupakan kurangnya pengawasan dan kelalaian dari dinas perhubungan, dalam menjalan tugas dan fungsinya.
“Kita dapat melihat setiap hari kendraan yang melewati jalan propinsi, jenis kendraan Truk yang muatannya tidak pantas melewati jalan propinsi, seperti truk kayu, tangki cpo, dll-nya, sepertinya mereka dengan santai setiap hari bebas beroperasi, diduga dengan muatan lebih 40 ton, belum di tambah berat mobilnya kalau hal ini dibiarkan terus menerus maka masyarakat tidak akan pernah merasakan jalan bagus di propinsi Riau,” kata Darbi.
Karna menurtnya Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan overload alasannya :
1. *Mengatur dan Mengawasi Lalu Lintas*: Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas, termasuk mengatur berat kendaraan yang diizinkan melintas di jalan.
2. *Menjaga Kondisi Jalan*:
Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk menjaga kondisi jalan, termasuk memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan overload.
3. *Mengatur Izin Kendaraan*:
Dinas Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur izin kendaraan, termasuk mengatur berat kendaraan yang diizinkan melintas di jalan.
*Peraturan Perundang-Undangan*
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab Dinas Perhubungan terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan overload adalah:
1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
2. *Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Pengaturan Berat Kendaraan*
3. *Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
Dari hal diatas yayasan peduli jalan raya akan segera melakukan gugatan perdata kepada pihak pihak yang diduga menggunakan kendraan overloud, yang melewati jalan propinsi serta dinas perhubungan yang diduga lalai dalam menjalankan tugas negara yang diembankan kepadanya kepengadilan guna mencari keadilan yang seadil adilnya.
"Kita sudah melakukan kordinasi dengan kuasa hukum, yang ditunjuk oleh yayasan peduli jalan raya, yng akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, namun sebelum gugatan kita daftarkan, kita akan mengumpulkan data serta alat bukti dan saksi saksi terhadap pelanggaran tersebut," tegas Darbi.***