Pekanbaru, Okegas.co.id – Kabar gembira menghampiri ribuan mantan karyawan PT Duta Palma Group. Setelah melalui masa ketidakpastian akibat kasus hukum yang menjerat perusahaan sebelumnya, kini mereka berpeluang besar untuk menjadi bagian dari keluarga besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini menyusul pengalihan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit eks PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar di Riau dan Kalimantan ke PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan BUMN yang ditugaskan untuk mengelola aset sitaan negara ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian penyitaan aset dari PT Duta Palma Group terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 288 miliar dan Rp 301,9 miliar. Penyitaan ini merupakan buntut dari kasus dugaan TPPU yang melibatkan PT Darmex Plantations, korporasi milik Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. PT Darmex Plantations diduga kuat melakukan praktik pencucian uang dengan melibatkan mantan saudara ipar Surya Darmadi sebagai pihak yang menyamarkan hasil kejahatan. Selain PT Darmex Plantations, Kejagung juga menetapkan beberapa korporasi lain serta Cheryl Darmadi, anak Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Penyitaan Aset PT Duta Palma Group:
• November 2024: Penyitaan uang tunai senilai Rp301,9 miliar.
• 3 Desember 2024: Penyitaan uang tunai sebesar Rp288 miliar terkait dugaan TPPU atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations.
Menanggapi perkembangan ini, Darbi SAg, perwakilan dari LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau, menyampaikan dukungan penuh atas pengalihan pengelolaan ke PT Agrinas Palma Nusantara.
"Kami dari LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau sangat mendukung akan hal tersebut. Kami yakin dan percaya di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma, perusahaan ini akan memberikan kontribusi positif bagi negara, daerah, dan masyarakat sekitar," ujarnya dengan optimisme, Ahad (06/04/2025).
Jaminan Kesejahteraan dan Kepastian Status Karyawan:
Kekhawatiran mengenai nasib ribuan karyawan eks PT Duta Palma akhirnya terjawab dengan kepastian. Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
"Sudah beberapa kali kami melakukan pendekatan kepada karyawan untuk tetap bekerja atau bergabung," ungkap Agus.
Beliau juga memastikan bahwa hak-hak karyawan, yang merupakan kewajiban perusahaan lama, akan dipenuhi 100%. Pernyataan ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja yang sempat dilanda ketidakpastian akibat permasalahan hukum yang menimpa perusahaan sebelumnya.
Pengelolaan Lahan Strategis dan Harapan Pemulihan Kerugian Negara:
PT Agrinas Palma Nusantara kini mengemban tanggung jawab besar untuk mengelola lahan sawit seluas 221 ribu hektar yang tersebar di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat. Lahan ini sebelumnya dikelola oleh 9 perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group, di mana 7 di antaranya telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak berwenang.
Momentum ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit yang selama ini diduga menjadi penyebab kerugian negara yang signifikan.
"Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang pembentukan satgas penertiban kawasan hutan, kita yakin dan percaya bahwa kerugian negara yang begitu besar diakibatkan pembangunan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan segera dapat teratasi, dan bisa memberikan kontribusi pembangunan yang dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia," pungkas Darbi SAg.
Dengan pengalihan pengelolaan ke tangan BUMN dan adanya dukungan regulasi yang kuat, masa depan eks karyawan PT Duta Palma dan potensi pemulihan kerugian negara tampak semakin cerah. Langkah ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi para pekerja, tetapi juga menjadi sinyal positif dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset negara secara lebih Transparan dan akuntabel.***