Rohul, Okegas.co.id – Sebuah investigasi mengejutkan dilakukan oleh Yayasan Mapelhut Jaya terhadap aktivitas angkutan mobil akasia yang melintas di ruas jalan provinsi Riau, tepatnya di Simpang D Dalu Dalu dan Manggala Jonson. Dalam operasi lapangan yang digelar pada hari Kamis (1/5/2025), tim investigasi menemukan sejumlah truk pengangkut kayu akasia yang diduga kuat melebihi tonase, menuju ke pabrik kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LSM Korek Riau, Miswan, beserta beberapa awak media yang turut mengamati jalannya investigasi. Saat berinteraksi dengan sejumlah sopir truk yang enggan disebutkan namanya, tim Yayasan Mapelhut Jaya melalui anggotanya, Darbi, mengajukan pertanyaan krusial terkait muatan kendaraan.
"Berapa ton muatan mobil ini?" tanya Darbi. Salah seorang sopir menjawab, "Sekitar 30 sampai 35 ton." Lebih lanjut, sopir tersebut mengungkapkan bahwa berat kosong truknya berkisar 15 ton, sehingga total berat kendaraan beserta muatan diperkirakan mencapai angka fantastis, antara 45 hingga 50 ton.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Ketika ditanyakan mengenai Surat Izin Mengemudi (KIR) kendaraan, para sopir tersebut berkelit dan tidak bersedia memperlihatkannya. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, KIR kendaraan tersebut hanya memperbolehkan muatan maksimal sebesar 15 ton. Alasan klasik pun terlontar, "KIR tidak dibawa karena suatu hal." Namun, Darbi menegaskan bahwa dokumen KIR wajib ditunjukkan saat ada pengawasan atau razia dari Dinas Perhubungan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Darbi segera menghubungi Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Ari Gunadi. Dalam percakapan tersebut, Darbi mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan praktik "odol" (over dimensi dan over load), serta ketiadaan dokumen KIR pada sopir truk. Menanggapi hal ini, Ari Gunadi menegaskan bahwa setiap mobil angkutan wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melanggar aturan lalu lintas jalan. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen KIR yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dan harus dapat ditunjukkan sewaktu-waktu.
Investigasi kemudian menyasar informasi terkait kepemilikan truk-truk tersebut. Para sopir menyebutkan bahwa kantor PT JAYA LESTARI SUKSES (PT JLS) berlokasi di Pekanbaru, dengan inisial pemilik berinisial WD. Namun, ironisnya, para sopir mengaku tidak memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi langsung, karena komunikasi hanya terjalin melalui pengurus mobil. Lebih mencurigakan lagi, salah seorang sopir berdalih bahwa nomor kontak pengurus tersebut "kebetulan hilang," menimbulkan spekulasi adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting.
Menutup investigasi di lapangan, Darbi menyampaikan peringatan keras kepada para sopir terkait bahaya dan konsekuensi dari praktik angkutan melebihi kapasitas.
"Kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas adalah pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan jalan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta negara," tegas Darbi.
Ia juga menambahkan, "Jika praktik ini terus berulang, Yayasan Mapelhut Jaya sebagai badan hukum akan mengambil langkah hukum (legal standing) untuk menyelesaikan persoalan ini." Katanya.
Temuan investigasi ini menjadi sorotan tajam terkait potensi pelanggaran aturan lalu lintas dan dampaknya terhadap infrastruktur jalan di Riau. Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan praktik "odol" dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.***