Pekanbaru, Okegas.co.id - Polemik perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan kembali mencuat. Kendati menjadi sorotan publik, para penggarap liar ini tampak leluasa menikmati hasil kebun ilegal mereka tanpa sentuhan hukum dari pihak berwenang.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, Nirwanto SPdi MIP, didampingi Sekretaris Darbi SAg, mengungkap fakta mencengangkan. Mereka menemukan bahwa lahan yang dikuasai oleh sejumlah oknum berinisial Ac, Ai, FM, dan lainnya, merupakan kawasan hutan produksi. Lebih spesifik lagi, lahan tersebut adalah bagian dari izin pengelolaan Hutan Produksi (HP) yang diberikan negara kepada PT Riau Abadi Lestari (RAL).
Fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah skala perambahan yang masif. Dari total 4.000 hektar izin areal yang dimiliki PT RAL di lokasi tersebut, kini hanya tersisa sebagian kecil. Diduga kuat, ratusan hektar lahan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal tanpa mengantongi izin dari Menteri Kehutanan maupun izin perkebunan yang sah. Kondisi ini jelas merugikan negara dan daerah dari berbagai aspek.
Menindaklanjuti temuan ini, Yayasan Mapelhut Jaya melakukan koordinasi dengan Humas PT Arara Abadi Distrik Tapung, Anelia Zenrato. Melalui sambungan telepon, Anelia membenarkan bahwa lahan yang dimaksud memang termasuk dalam areal perizinan PT RAL.
"Untuk memastikan secara akurat, kami akan melakukan plotting peta dari Yayasan Mapelhut Jaya dengan peta perizinan PT Riau Abadi Lestari," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (03/05/2025).
Menyikapi situasi ini, Yayasan Mapelhut Jaya mengambil langkah tegas dengan berencana melakukan legal standing terhadap PT RAL. Mereka menilai perusahaan tersebut lalai dalam mempertahankan areal perizinan yang telah diberikan oleh Menteri Kehutanan.
"Kami akan mendesak PT RAL untuk mengembalikan areal tersebut ke fungsi awal sesuai dengan amanat Menteri Kehutanan," tegas Nirwanto.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap perambahan hutan dan perlindungan kawasan hutan produksi di Riau.***