Siak, Okegas.co.id - Minggu (11/05/2025). Masyarakat di sekitar area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas, Kabupaten Siak, Riau, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait dugaan praktik percaloan dalam penerimaan tenaga kerja di perusahaan subkontraktor (subkon) PHR. Mereka merasa bahwa peluang kerja bagi warga lokal atau tempatan sangat terbatas dan tidak adil.
Menurut keluhan yang disampaikan masyarakat, setiap kali ada pembukaan lowongan kerja dari mitra atau subkon PHR, proses penerimaannya diduga kuat dimonopoli oleh oknum yang disebut-sebut sebagai "humas". Lebih lanjut, posisi-posisi tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.
Praktik yang merugikan ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Minas. Tingkat pengangguran di wilayah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara peluang kerja yang ada justru dikuasai oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi. Harga "tiket masuk" yang fantastis dan beragam itu hanya mampu dijangkau oleh calon tenaga kerja dari luar Minas, sehingga warga lokal yang sangat membutuhkan pekerjaan semakin terpinggirkan.
Keterangan mengenai carut marutnya penerimaan tenaga kerja ini juga dibenarkan oleh seorang tokoh masyarakat dan seorang ketua RW di Kelurahan Minas Jaya yang enggan disebutkan namanya. Kepada awak media, mereka mengungkapkan bahwa praktik jual beli tenaga kerja di Minas berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kondisi ini membuat praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan penerimaan tenaga kerja seringkali luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap agar pihak Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), unsur pimpinan kecamatan (Upika) Minas, serta seluruh tokoh masyarakat dapat bersinergi untuk mengawasi proses penerimaan tenaga kerja subkon di lingkungan PHR Minas. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tingkat pengangguran di Minas dapat ditekan, yang pada akhirnya juga dapat berkontribusi pada penurunan angka kriminalitas.
Lebih lanjut, masyarakat mendesak Kapolsek Minas untuk membuka posko pengaduan terkait praktik percaloan tenaga kerja ini. Informasi dari warga menyebutkan bahwa banyak di antara mereka yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum calo, namun hingga kini belum juga mendapatkan pekerjaan. Kondisi ini mengindikasikan adanya modus penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum calo untuk meraup keuntungan pribadi.
Darbi SAg, selaku Ketua LSM Baladika Adiyaksa Nusantara, turut menyampaikan harapannya kepada Kapolsek Minas untuk dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang telah menjadi korban praktik percaloan tenaga kerja, khususnya di Kecamatan Minas.
"Kasus dugaan percaloan tenaga kerja ini menjadi sorotan serius dan membutuhkan tindakan tegas dari pihak berwenang," imbuh Darbi SAg.
Diakhir dikatakan Darbi, bahwa saat ini Masyarakat Minas berharap agar suara mereka didengar dan praktik-praktik merugikan ini dapat segera dihentikan, sehingga kesempatan kerja yang adil dan transparan dapat dirasakan oleh seluruh warga tempatan.***