Aktivis Hukum Tantang Kapolres Rohul Segera Tutup Galian C Ilegal di Rokan Hulu

Aktivis Hukum Tantang Kapolres Rohul Segera Tutup Galian C Ilegal di Rokan Hulu

Rokan Hulu, Okegas.co.id — Aktivis mahasiswa hukum, Alfajar, menyerukan tindakan tegas kepada Kapolres Rokan Hulu untuk segera menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal (galian C) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Melalui hasil investigasi mandiri yang dilakukannya di berbagai kecamatan di Rokan Hulu, Alfajar menemukan bahwa hampir setiap kecamatan memiliki aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan lingkungan. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum dari aparat terkait terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan ini.

“Miris rasanya melihat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan, justru membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung," ujar Alfajar.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan tegas mengatur tentang larangan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin. Namun kenyataannya, para pelaku pertambangan ilegal tetap beroperasi dengan leluasa tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Alfajar memaparkan sejumlah dampak dari pertambangan ilegal ini, antara lain:

Kerusakan lingkungan dan ekosistem

Kehilangan sumber daya alam

Ancaman terhadap kesehatan masyarakat

Kerugian ekonomi daerah

Kesenjangan sosial dan konflik antar warga

“Dampak dari aktivitas ini akan dirasakan dalam jangka panjang dan berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat Rokan Hulu secara signifikan,” tegasnya.

Sebagai bentuk desakan, Alfajar menantang Kapolres Rokan Hulu untuk mengambil langkah konkret: menutup seluruh galian C ilegal yang ada di wilayah hukum Rokan Hulu dan menindak tegas para pelakunya.

“Kapolres harus menunjukkan komitmen dan ketegasan. Ini soal keadilan dan masa depan lingkungan hidup kita,” pungkas Alfajar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index