Rohul, Okegas.co.id – Yayasan Lingkungan Bertuah Sakti Nusantara (YLBSN) secara tegas mendesak Gabungan Pengawas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Gakkum) untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap dugaan kegiatan galian C ilegal di Desa Kembang Damai, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial R ini, disinyalir beroperasi tanpa perizinan yang sah, menimbulkan kekhawatiran serius akan kerusakan lingkungan.
Darbi, perwakilan dari YLBSN, mengungkapkan bahwa operasi galian C tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan dan penggunaan lahan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan semacam ini berpotensi besar menyebabkan dampak negatif yang signifikan, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
"Saudara R yang melakukan usaha galian C tanpa izin di Desa Kembang Damai, Kabupaten Rokan Hulu, ini patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini jelas mengatur tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi peraturan dan mengelola lingkungan dengan baik," tegas Darbi, Rabu (28/05/2025).
Tidak hanya itu, YLBSN juga menduga bahwa kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara spesifik mengatur kegiatan pertambangan, termasuk galian C.
YLBSN berharap Gakkum dapat segera menghentikan aktivitas galian C ilegal ini dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan operasionalnya.
"Kami meminta Gakkum untuk dapat menyegel lokasi kegiatan galian C tanpa izin ini guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut," tambah Darbi.
Lebih lanjut, Darbi menekankan bahwa Gakkum memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk pemberian sanksi administratif dan pidana.
"Dalam hal ini, Gakkum memiliki wewenang untuk menghentikan kegiatan galian C tanpa izin dan melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan," pungkasnya.
Pihak YLBSN berharap agar desakan ini segera ditindaklanjuti oleh Gakkum demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di Kabupaten Rokan Hulu.***