Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Minas Gelar Musyawarah Akbar Jilid 2, Tuntut Realisasi Janji PT PHR Didepan Umum!

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Minas Gelar Musyawarah Akbar Jilid 2, Tuntut Realisasi Janji PT PHR Didepan Umum!

Siak, Okegas.co.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Kecamatan Minas, bersama Gabungan Mahasiswa dan Pekerja Lokal Minas, menggelar Musyawarah Akbar Aksi Unras Jilid 2. Bertempat di Gedung Komuniti Minas, Kelurahan Minas Jaya, Kabupaten Siak-Riau, Senin (02/06/2025), musyawarah ini merupakan rapat konsolidasi lanjutan setelah aksi unjuk rasa sebelumnya yang dinilai belum membuahkan solusi konkret bagi masyarakat tenaga kerja lokal Minas.

Musyawarah Akbar ini berfokus pada penyusunan petunjuk teknis (juknis) aksi unjuk rasa (Unras) jilid 2 yang rencananya akan dilaksanakan di Gerbang Akses Utama (Gate) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas dan area kerja PHR lainnya.

Koordinator Umum GPMP, Parlindungan Sitindaon, didampingi oleh Koordinator Aksi Helmon H. Pandiangan dan Koordinator Lapangan Mulia P. Hasibuan, menjelaskan bahwa rapat konsolidasi ini menindaklanjuti aksi Unras yang telah dilakukan sebelumnya.

"Usai Unras tersebut, kami telah melaksanakan rapat konsolidasi pada Jumat, 23 Mei 2025, dan telah melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi kepada Polsek Minas, Danramil Minas, serta Polres Siak," ujar Parlindungan.

Namun, lanjut Parlindungan, setelah surat pemberitahuan dilayangkan, para koordinator pelaksana aksi menerima memo dari PT PHR dan Distransnaker Kabupaten Siak. Isi memo tersebut menyatakan bahwa pihak PT PHR dan Distransnaker telah mengadakan pertemuan untuk membahas persetujuan pemenuhan seluruh tuntutan peserta aksi Unras GPMP.

"Namun, dalam Musyawarah Akbar Unras Jilid 2 ini, para koordinator aksi dan seluruh Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli Kecamatan Minas bersepakat untuk menyampaikan dan menekankan agar PT PHR melakukan sosialisasi di hadapan seluruh pekerja lokal Kecamatan Minas dan disaksikan oleh unsur pimpinan Kecamatan Minas," tegas Helmon H. Pandiangan.

Kekecewaan muncul lantaran setelah dikonfirmasi kepada pihak manajemen berbagai kontraktor mitra kerja PT PHR, banyak pihak manajemen yang mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan memo dari PHR terkait persetujuan poin-poin gugatan yang disampaikan oleh PHR dan Distransnaker.

Dengan tuntutan yang sama pada aksi Unras sebelumnya, seluruh peserta rapat sepakat untuk terus berkomitmen menyampaikan sejumlah tuntutan yang berfokus pada kesinambungan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Minas.

"Kami mendesak pihak PHR untuk menyampaikan dengan tegas dan memenuhi tuntutan yang telah disampaikan kepada seluruh kontraktor mitra kerja PT PHR, serta mensosialisasikannya di hadapan masyarakat dan pekerja lokal Kecamatan Minas," tambah Mulia P. Hasibuan.

Mereka menuntut agar poin-poin tuntutan yang digugat oleh GPMP Kecamatan Minas benar-benar telah dikabulkan oleh pihak PT PHR dan Distransnaker Kabupaten Siak.

Adapun poin-poin tuntutan utama yang disuarakan oleh Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Kecamatan Minas, dan diklaim telah dikabulkan oleh PHR dan Distransnaker Kabupaten Siak, meliputi:

1. Biaya Medical Check-Up (MCU): PHR menyetujui untuk mengeluarkan dokumen tertulis terkait biaya paket MCU pekerja dan kejelasan tanggung jawab perusahaan mitra kerja PHR atas biaya tindak lanjut medis yang mungkin diperlukan.

2. Penghapusan Derajat Kesehatan (P1-P7) pada MCU: PHR menghapuskan hasil MCU yang mencantumkan derajat kesehatan (P1-P7) dan proses treadmill yang dinilai subjektif dan berpotensi diskriminatif. Derajat (P1-P7) hanya sebagai acuan bagi mitra kerja PHR untuk melakukan penyesuaian kerja bagi pekerja yang terdampak.

3. MCU Bukan Alasan PHK: PHR menyetujui bahwa hasil MCU tidak dijadikan alasan untuk mengakhiri kontrak kerja pekerja yang saat ini masih aktif.

4. Pemberdayaan Fasilitas Kesehatan Lokal: PHR menyetujui mewajibkan pelaksanaan MCU bagi pekerja PHR dan mitra kerjanya di Rumah Sakit Umum Tipe-D Minas.

5. Penetapan Usia Pensiun: PHR menyetujui penetapan usia pensiun pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

6. Pekerja Terdampak Dikaryakan Kembali: PHR menyetujui untuk mempekerjakan kembali karyawan yang diberhentikan terkait masalah MCU dan usia pensiun, serta mengembalikan seluruh hak-hak mereka.

7. Kepatuhan Undang-Undang Ketenagakerjaan: PHR dan seluruh perusahaan mitra kerjanya tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

8. Kuota Khusus Pekerjaan bagi Masyarakat Minas: PHR menyetujui pemberian kuota khusus pekerjaan bagi masyarakat Minas dengan rincian:

  a). Membuka jalur khusus penerimaan bagi putra/putri Minas lulusan sarjana sesuai dengan kebutuhan PHR.

  b). Memberikan alokasi kuota sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2001 Kabupaten Siak bagi sarjana asal Minas untuk bergabung sebagai mitra kerja PHR.

  c). Membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.

  d). Menginstruksikan perusahaan mitra kerja untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Minas.

  e). Menghapuskan persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun yang dinilai memberatkan pencari kerja lokal.

Dengan dipenuhinya seluruh tuntutan gugatan yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Kecamatan Minas, dan dengan memo yang disampaikan kepada seluruh kontraktor mitra kerja PT PHR serta disosialisasikan di hadapan masyarakat pekerja lokal Kecamatan Minas, seluruh peserta aksi yang tergabung dalam Forum GPMP sepakat tidak melanjutkan Aksi Unras Jilid 2.

Musyawarah berlangsung dengan baik, lancar, dan efektif hingga selesai. Seluruh peserta rapat yang tergabung dalam Forum GPMP mengakhiri kegiatan rapat dengan baik dan kondusif.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index