Pekanbaru, Okegas.co.id — Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan akan segera melaporkan sejumlah oknum perambah kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Yayasan, Darbi, S.Ag, dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pekanbaru, Sabtu (07/06/2025).
"Berdasarkan hasil investigasi kami, ditemukan banyak pihak yang telah menduduki dan menguasai areal Tahura, lalu mengalihfungsikannya menjadi kebun kelapa sawit," ungkap Darbi kepada awak media.
Lebih lanjut, Darbi menyebut bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Beberapa areal konservasi bahkan sudah diperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak memahami bahwa lahan tersebut merupakan kawasan lindung yang tidak bisa dimiliki atau dialihfungsikan secara hukum.
“Para cukong menjual lahan dengan harga murah kepada masyarakat, demi menghilangkan jejak penguasaan ilegal mereka selama ini. Dengan menjual ratusan juta per hektare, mereka sudah meraup untung besar dan berharap bisa lolos dari jerat hukum,” jelasnya.
Yayasan Mapelhut Jaya saat ini tengah melakukan investigasi lanjutan dengan pemetaan titik koordinat di sejumlah area. Temuan awal menunjukkan bahwa ada oknum yang menguasai lahan dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan hektare. Bahkan, sebagian telah membangun kebun sawit lengkap dengan perumahan karyawan di dalam kawasan konservasi.
Temuan Lahan Ilegal
Salah satu temuan mencengangkan adalah penguasaan lahan oleh oknum berinisial A, yang menguasai dua bidang tanah masing-masing seluas 148 hektare dan 19 hektare. Lahan tersebut telah digarap dan dibangun perumahan karyawan. Kasus ini sudah digugat oleh Yayasan Sulu Sulu Pelita Negeri ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan telah dua kali menjalani persidangan. Namun, pihak tergugat belum pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah menurut hukum. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 Juni 2025.
Selain itu, terdapat juga oknum berinisial Ak yang diduga menguasai lahan seluas 97 hektare dan akan segera menjalani proses hukum di PN Bangkinang, dengan jadwal pemanggilan para pihak pada 10 Juni mendatang. Modusnya serupa—pembangunan kebun sawit dan perumahan karyawan di atas kawasan konservasi.
Oknum lain berinisial R diketahui menguasai sekitar 125 hektare dan juga membangun perumahan karyawan di atasnya. Kasus ini sebelumnya telah diputus bersalah oleh PN Bangkinang atas perbuatan melawan hukum. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Yayasan berencana mengajukan gugatan kembali.
Komitmen Penegakan Hukum
"Kami tidak akan berhenti sampai kawasan konservasi ini dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai hutan lindung," tegas Darbi.
Yayasan Mapelhut Jaya mendesak APH dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah hukum terhadap para pelaku perambahan dan pengalihfungsian kawasan Tahura. Mereka juga menyerukan agar masyarakat lebih waspada dalam membeli lahan, khususnya di wilayah konservasi.***