Pekanbaru, Okegas.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau akan menggelar aksi damai ke Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada Kamis, 4 Juli 2025 mendatang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan peringatan kepada BPN agar tidak bertindak di luar kewenangannya dalam menangani sengketa pertanahan.
Dr. Elfiridai, selaku pembina LSM KOREK Riau, menjelaskan bahwa sengketa antara Sunarti dan Subardi menyangkut SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), bukan sertifikat tanah. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian seharusnya dilakukan di tingkat desa atau kecamatan, bukan oleh BPN.
“BPN harusnya fokus menyelesaikan persoalan yang menjadi produk mereka sendiri, bukan menyentuh ranah yang merupakan kewenangan pemerintah desa dan camat. Jika dibiarkan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat, termasuk warga Perumahan Fajar Kualu dan Perumahan Mahkota Damai,” ungkap Elfiridai.
Miswan, Ketua LSM KOREK Riau, menambahkan bahwa surat keterangan tanah tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Tarai dan Camat Tambang pada tahun 1986, yang secara hukum masih berada dalam lingkup kewenangan desa.
“Aksi damai ini akan diikuti oleh warga dari Perumahan Fajar Kualu dan Mahkota Damai, serta didukung oleh aktivis KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia),” ujarnya.
Sementara itu, Darbi S.Ag, Sekretaris LSM KOREK Riau, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat kecil agar tidak menjadi korban kesalahan prosedur administrasi pertanahan.
“Kami ingin BPN bersikap lebih selektif dan bijak. Jangan sampai keputusan yang terburu-buru menyebabkan kerugian, terutama terhadap masyarakat kecil. Dalam aksi nanti, kami akan hadirkan ratusan massa,” pungkas Darbi.***