LSM KOREK Riau Minta Anggota DPRD Siak Tidak Bermain Proyek

LSM KOREK Riau Minta Anggota DPRD Siak Tidak Bermain Proyek

Pekanbaru, Okegas.co.id – LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Riau menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak agar tidak ikut campur atau "bermain-main" dalam pengaturan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak tahun 2025.

Hal ini disampaikan menyusul pernyataan Bupati Siak, Dr. Afni Z, yang menegaskan bahwa proses pelelangan proyek tahun anggaran 2025 akan dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada tekanan dari aktor-aktor politik dalam proses tersebut.

“Kami dari LSM KOREK RIAU sangat mengapresiasi langkah berani dan transparan Bupati Siak, karena selama ini banyak bupati atau tim sukses yang terlibat langsung dalam proyek APBD dan akhirnya tersangkut masalah hukum,” kata Miswan, Ketua LSM KOREK Riau.

LSM KOREK juga menegaskan bahwa niat baik kepala daerah ini harus didukung penuh oleh anggota DPRD Siak, bukan malah dimanfaatkan untuk mengkapling-kapling proyek demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kalau ada anggota DPRD Siak yang masih cawe-cawe terhadap proyek daerah, kami akan pantau dan bila perlu kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Miswan.

Ketentuan Hukum yang Dilanggar Bila DPRD Bermain Proyek

Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi anggaran, mereka hanya berfungsi sebagai legislator (pembuat peraturan), budgeting (penganggaran), dan controlling (pengawasan). Bila terlibat proyek, maka masuk dalam konflik kepentingan dan potensi korupsi.

Beberapa dasar hukum yang relevan:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 65 dan Pasal 76 melarang kepala daerah dan anggota DPRD menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf i dan j: Larangan menerima gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

4. Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011

DPRD tidak boleh ikut campur dalam proses pengadaan barang/jasa.

5. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan, bebas dari intervensi politik.

Kita dari LSM KOREK RIAU Akana segera melakukan pembentukan tim khusus untuk mengumpulkan data terhadap anggota DPRD Siak yang bermain main atau cawe cawe projek di kabupaten siak, kalau ada indikasi itu atau penekanan terhadap hal tersebut akan kita laporkan ke pada APH tegas miswan

LSM KOREK Riau meminta semua pihak, khususnya anggota DPRD Siak, untuk menjaga integritas dan menghormati semangat transparansi yang sedang dibangun oleh Bupati. Jika niat baik ini diganggu oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi, LSM KOREK akan mengambil langkah hukum.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index