Bangka, Okegas.co.id — Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pondok kebun milik warga Pangkalpinang, tepatnya di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Bangka. Operasi ini dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Merawang, hanya dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu (29/06/2025) sore, saat seorang saksi mata melihat sebuah mobil pick-up sampah berwarna putih dengan bak belakang berwarna pink melintas dari arah pondok milik korban, sembari mengangkut ayunan besi dan sejumlah barang lainnya.
“Saksi yang curiga langsung menghubungi korban untuk memastikan, dan ternyata korban tidak pernah memerintahkan pengangkutan barang apapun dari lokasi tersebut. Setelah itu, korban segera melapor ke Polsek Merawang,” ungkap Kapolsek Merawang IPTU Syafruddin, S.Psi, saat dikonfirmasi pada Selasa (01/07/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh AIPTU Helmi Yanto dan AIPTU Nanang langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV milik salah satu pabrik di sekitar lokasi kejadian, terlihat jelas mobil pick-up yang membawa barang-barang curian.
Tim kepolisian kemudian melacak keberadaan barang curian tersebut dan menemukannya di sebuah tempat rongsokan di kawasan Selindung, Pangkalpinang. Dari pemilik rongsokan, polisi memperoleh petunjuk identitas para pelaku.
“Kami langsung bergerak dan menangkap pelaku pertama berinisial WES (43) di rumahnya. Dari hasil interogasi, WES mengaku hanya disuruh mengangkut barang oleh dua rekannya, yaitu IT (33) dan AR (23),” jelas IPTU Syafruddin.
Polisi kemudian menangkap IT di warung tempat ia berjualan, dan AR, yang diketahui sebagai otak dari aksi pencurian ini, diamankan di rumahnya di kawasan Graha Loka, Selindung.
“AR ini yang merencanakan semuanya dan menyuruh IT mengambil barang-barang dari pondok milik korban,” tegas IPTU Syafruddin.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 unit mobil pick-up
- 1 buah ayunan besi
- 2 unit kulkas (merk LG dan Toshiba)
- 1 unit televisi tabung merk Sharp
- 1 unit rice cooker warna merah merk Magic Com
- 1 buah penutup mesin cuci merk Sharp
- 1 box putih berisi 36 piring beling
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Merawang dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tutup IPTU Syafruddin.***