Diduga Palsukan Surat Kehilangan Ijazah, Bistamam Terancam Jerat Hukum Pemalsuan Dokumen

Diduga Palsukan Surat Kehilangan Ijazah, Bistamam Terancam Jerat Hukum Pemalsuan Dokumen
Photo Ilustrasi

Pekanbaru, Okegas.co.id – Jumat sore, 11 Juli 2025, bertempat di Eren Koffee, Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, aktivis Riau Muhajirin Siringo-ringo menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah media lokal dan nasional. Dalam kesempatan tersebut, Muhajirin mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan rekayasa surat kehilangan ijazah atas nama Bistamam, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.

Muhajirin menyatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi mendalam untuk melengkapi berkas gugatan hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bistamam. Salah satu temuan krusial adalah adanya dugaan pemalsuan surat keterangan kehilangan ijazah dari Polresta Pekanbaru, yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari SMP Negeri 1 Pekanbaru dan lembaga pendidikan lainnya.

Surat Kehilangan Diduga Diteken oleh Polisi yang Tidak Pernah Menandatanganinya

Dalam pernyataannya, Muhajirin mengungkap bahwa surat kehilangan tersebut disebut ditandatangani oleh Bripka Riki Andriadi, S.H. Namun setelah dilakukan klarifikasi langsung ke Polresta Pekanbaru, didapati bahwa yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat tersebut dan bahkan tidak pernah bertugas sebagai petugas SPKT, melainkan sebagai anggota Intelkam.

“Saya konfirmasi langsung ke Bripka Riki. Beliau menyatakan dengan tegas, bersumpah bahwa tidak pernah menandatangani surat kehilangan atas nama Bistamam. Bahkan, beliau tidak memiliki gelar Sarjana Hukum seperti yang tercantum dalam surat tersebut, karena hanya lulusan SLTA,” tegas Muhajirin.

Temuan ini, lanjut Muhajirin, memperkuat dugaan bahwa surat kehilangan ijazah tersebut adalah hasil rekayasa atau pemalsuan dokumen resmi negara, yang digunakan sebagai alat untuk memperoleh SKPI guna melengkapi persyaratan administratif Bistamam.

Unsur Dugaan Tindak Pidana

Tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum berikut:

1. Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, atau membebaskan suatu hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Pasal 266 KUHP:

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik tentang suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

Mengatur bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan berdasarkan proses pendidikan formal yang sah. Penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen pendidikan merupakan pelanggaran hukum.

Akan Dilaporkan Kembali ke Polresta Pekanbaru

Muhajirin menegaskan, pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus dugaan pemalsuan surat kehilangan ini ke Polresta Pekanbaru, Sabtu 12 Juli 2025. Laporan tersebut akan disertai bukti hasil investigasi, klarifikasi dari Bripka Riki, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Ini bukan hanya soal surat, tapi soal integritas pejabat publik. Jika seseorang bisa memperoleh jabatan melalui dokumen palsu, maka rusak sudah sistem pemerintahan dan pendidikan kita. Kami akan bawa kasus ini sampai tuntas,” pungkas Muhajirin.

Ia juga mendesak agar Polri dan Kejaksaan bertindak cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index