Berkedok Penginapan, Gren Hotel Diduga Jadi Tempat Prostitusi: Masyarakat Minta Izin Usaha Dicabut

Berkedok Penginapan, Gren Hotel Diduga Jadi Tempat Prostitusi: Masyarakat Minta Izin Usaha Dicabut

Siak, Okegas.co.id | Bangunan mewah yang berdiri di balik deretan ruko di Kilometer 5, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ternyata menyimpan praktik yang mencoreng citra dunia pariwisata. Tempat itu dikenal sebagai Gren Hotel, namun belakangan mencuat karena diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Kabar mencengangkan ini mulai viral usai diberitakan media lokal. Di balik tampilan bangunan berkonsep rumah dua lantai yang tampak elegan, ternyata tersimpan aktivitas yang melanggar norma dan hukum.

Kasus ini mencuat setelah seorang pria — yang namanya disamarkan sebagai Bapak Bunga — menemukan anak perempuannya, "Bunga", berada di dalam kamar hotel bersama seorang remaja pria. Saat diinterogasi, sang anak mengakui bahwa ia pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel tersebut.

Tak terima, sang ayah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pelaku pun saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah terhadap operasional hotel-hotel di wilayah Kabupaten Siak. Masyarakat menyoroti lemahnya pengawasan dan meminta agar izin operasional Gren Hotel dicabut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas, ST, MT, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima laporan berkaitan dengan jumlah tamu dan kamar dari hotel tersebut.

“Tugas kami hanya sebatas menerima laporan data kunjungan hotel. Untuk pengawasan kegiatan di dalamnya, itu ranah Dinas Perizinan dan Satpol PP,” ujar Tekad melalui sambungan telepon.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Perizinan belum membuahkan hasil. Pejabat terkait tidak berada di tempat saat didatangi tim media pada Senin, 13 Juli 2025.

Camat: Penindakan Bukan Wewenang Kami

Pihak Kecamatan Tualang melalui Camat Mursal, S.Sos, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan bukan berada di tangan kecamatan.

“Kami hanya bisa menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Untuk penindakan, itu menjadi tanggung jawab dinas yang mengeluarkan izin dan Satpol PP,” kata Mursal.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Pemilik Hotel Bungkam

Tim media berusaha menghubungi pemilik Gren Hotel, yang disebut-sebut bernama Aseng Skorpian. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan seluler belum mendapat respons.

Tokoh Masyarakat Desak Penutupan

Seorang tokoh masyarakat asal Nias yang berdomisili di Kecamatan Tualang, Simardin Gea, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia meminta agar pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas.

“Pihak hotel seharusnya menyeleksi tamu dengan ketat. Cek identitas, pastikan pasangan yang menginap adalah suami istri. Jangan biarkan anak-anak di bawah umur bisa bebas masuk kamar hotel,” ujar Simardin.

Ia menilai, kelalaian pihak hotel yang membiarkan anak di bawah umur melakukan hubungan layaknya suami istri adalah bentuk pembiaran fatal yang merusak moral generasi muda.

“Kami minta izin hotel itu dicabut. Ini pelajaran bagi pengusaha lain agar tidak sembarangan menjalankan bisnis tanpa etika,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index