Yayasan Riau Madani Resmi Ajukan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda Usai PK Ditolak MA: Tegakkan Hukum, Pulihkan Hutan!

Yayasan Riau Madani Resmi Ajukan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda Usai PK Ditolak MA: Tegakkan Hukum, Pulihkan Hutan!
Foto Ilustrasi

Rokan Hulu, Okegas.co.id - Yayasan Riau Madani bergerak cepat dan tegas menyikapi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Torus Ganda dalam perkara pengelolaan kebun sawit ilegal seluas ±5.600 hektare di dalam kawasan hutan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Pada Rabu, 25 Juni 2025, Yayasan Riau Madani resmi melayangkan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, untuk menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kewajiban penebangan sawit dan reboisasi total atas kawasan hutan yang dirusak.

“Permohonan eksekusi kami ajukan dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa putusan pengadilan tidak menjadi dokumen kosong. Putusan MA sudah final dan tidak ada lagi alasan bagi PT Torus Ganda untuk menghindar,” tegas Surya Darma, S.Ag., S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, dari Uzbekistan, Rabu (2/7/2025).

Putusan MA Final: Hutan Harus Dipulihkan, Sawit Harus Ditebang

Putusan akhir Mahkamah Agung melalui perkara No. 1403 PK/PDT/2024 menegaskan bahwa objek seluas ±5.600 ha adalah kawasan hutan yang telah dirambah dan dikelola secara melawan hukum oleh PT Torus Ganda. Dalam amar putusan disebutkan:

PT Torus Ganda melakukan perbuatan melawan hukum.

Dihukum untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan (reboisasi).

Objek yang dipulihkan harus diserahkan kembali ke Negara melalui KLHK.

Jika lalai, perusahaan wajib membayar dwangsom Rp 1 juta per hari keterlambatan.

“Amar putusan terang benderang. Tidak ada ruang negosiasi. Tidak satu batang sawit pun boleh dikelola atau dinikmati hasilnya oleh pihak manapun. Hutan ini harus kembali ke pangkuan negara dan alam,” tegas Surya.

Eksekusi Wajib Jalan: Tak Bisa Ditunda Lagi

Eksekusi sempat tertunda karena PT Torus Ganda mengajukan PK. Namun dengan ditolaknya PK oleh MA, maka seluruh proses hukum telah tuntas. Yayasan Riau Madani kini menuntut PN Pasir Pengaraian menjalankan eksekusi tanpa penundaan.

Yayasan Riau Madani juga telah memenuhi seluruh prosedur eksekusi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Sesuai aturan tersebut, seluruh biaya pemulihan ditanggung oleh termohon eksekusi, bukan pemohon.

“Jika PT Torus Ganda tidak melaksanakan putusan secara sukarela, kami akan meminta pengadilan menyita harta kekayaan mereka untuk membiayai reboisasi,” tambah Surya.

Kritik Terhadap Satgas PKH

Yayasan Riau Madani juga menyoroti tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang memasang plang penguasaan tanpa dasar putusan. Ditegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan amar pengadilan, bukan instruksi administratif.

“Satgas PKH harus berdiri pada jalur hukum, bukan bergerak seolah tanpa arah. Putusan ini sudah final dan seharusnya menjadi dasar utama Satgas PKH untuk menindak tegas pelanggaran kehutanan,” ujar Surya.

Yayasan Riau Madani Tegas: Tak Ada Kompromi dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Perjuangan panjang sejak 2022 ini menjadi tonggak penting penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Yayasan Riau Madani menyerukan semua pihak, termasuk PN Pasir Pengaraian, KLHK, dan Satgas PKH untuk bergerak cepat, melaksanakan eksekusi dan mengembalikan kawasan hutan yang dirampas oleh korporasi.

“Ini bukan sekadar soal sawit. Ini soal keberanian negara melindungi hutan dan masa depan generasi,” tutup Surya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index