Siak, Okegas.co.id — Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebenarnya sudah rutin melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang yang kelebihan kapasitas muatan dan ukuran, atau dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Loading).
Namun masih banyak supir dan perusahaan yang belum mematuhi aturan. Truk ODOL ini dikeluhkan masyarakat karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Siak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Dinas Perhubungan, Kelurahan Kampung Dalam.
"Permasalahan angkutan overload ini sudah lama terjadi, kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali seminggu. Tapi permasalahan odol ini masih terus terjadi, bahkan sudah masuk ke jalan perkampungan,” ujar Junaidi, Senin (21/7/2025).
Sesuai arahan Bupati ia diminta untuk segera membenahi aturan biaya angkut serta mengatur kembali ketentuan pajak kendaraan-kendaraan perusahaan.
"Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan dan pengusaha-pengusaha peron yang ada di Kabupaten Siak untuk membahas terkait biaya angkut, kapasitas angkut dan terkait pembayaran pajak kendaraan yang saat ini akan kami wajibkan," sebutnya.
Ia meminta, perusaahan-perusahaan yang beroperasi lebih dari 6 bulan wajib memutasikan pajak kendaraannya ke plat Nopol dan seri pajak kendaraan kabupaten Siak yang harus memberikan kontribusi pembayaran pajak nya dikabupaten Siak, yang Tujuannya agar mereka membayar pajak yang nantinya gunakan untuk pemeliharaan jalan yang ada dikabupaten Siak.
"Nanti kita akan membuat MOU dengan perusahaan-perusahan yang ada diKabupaten Siak agar mengindahkan himbauan kita," kata dia.
Dinas Perhubungan juga berencana akan membangun portal atau pembatas tinggi kendaraan di beberapa titik, tapi rencana ini masih dalam tahap kajian, ungkap Junaidi.
“Kedepan kita bangun portal-portal untuk menindak odol-odol ini namun untuk membuat portal ini kita harus menghitung ukuran mobil pemadam kebakaran agar ketika terjadi kebakaran tidak membahayakan mobil damkar,” tutupnya.
Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, menyampaikan perlunya aturan yang lebih jelas agar penindakan bisa dilakukan hingga ke jalan-jalan kecil di kampung-kampung.
“Untuk penindakan odol ini kita perlu membuat kebijakan terkait permasalahan ini mulai dari rambu-rambu tipe jalan sampai ke kampung-kampung," sebutnya.
Kepolisian bisa menindak dan memberi tahu kepada supir-supir truk yang ada di Kabupaten Siak ini, yang mana kabupaten Siak ini merupakan daerah destinasi wisata maka untuk itu perlu jalan yang bagus agar wisatawan merasa nyaman untuk berkunjung kekabupaten Siak, ungkap Akp Kaliman.***
(MC Kabupaten Siak/Humas)