Hal senada disampaikan oleh Ketua LSM BAN RIAU, Darbi S.Ag, yang menilai insiden tersebut sebagai indikasi kuat pelecehan terhadap hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai di muka umum.
“Ini bukan sekadar aksi warga, tapi bagian dari partisipasi publik yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketika ada mobil dirusak, orasi dihambat, bahkan ada dugaan preman ikut dilibatkan, maka itu sudah masuk ranah pidana dan harus diproses,” ujar Darbi.