Pasir Pengaraian, 24 Juli 2025 — Warga yang terdampak limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT RSM hingga kini masih menunggu janji perusahaan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama pasca-insiden pencemaran lingkungan beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Yayasan Lingkungan MAPELHUT JAYA, yang selama ini mengawal persoalan tersebut.
Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, Nirwanto, SPd.I, M.IP, menyayangkan lambannya pihak perusahaan dalam merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar yang terdampak limbah.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini PT RSM belum menunaikan janjinya. Padahal telah disepakati bersama dalam pertemuan sebelumnya. Jika tidak segera direalisasikan, kami akan mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk mencabut izinnya. Dan apabila tetap tidak diindahkan, kami siap mengambil langkah hukum melalui legal standing di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,” tegas Nirwanto saat ditemui awak media, didampingi oleh Sekretaris Yayasan, Darbi, S.Ag.
Adapun poin-poin kesepakatan yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan meliputi:
1. Pengadaan sumber air bersih yang akan dialirkan langsung ke masyarakat terdampak;
2. Bantuan benih ikan yang akan ditebar di sepanjang aliran sungai yang tercemar limbah;
3. Bantuan peralatan untuk nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya ekosistem sungai.
MAPELHUT JAYA menilai bahwa pencemaran yang dilakukan PT RSM telah mengganggu kehidupan masyarakat, terutama nelayan dan warga yang menggantungkan hidup dari sungai.
Regulasi dan Sanksi Hukum
Tindakan pencemaran lingkungan hidup akibat limbah pabrik diatur dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 69 ayat (1) huruf e: “Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 98:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar – Rp10 miliar.”
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan dan melakukan pengelolaan limbah sesuai baku mutu yang ditetapkan. Jika dilanggar, izinnya dapat dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah atau pusat.
Harapan dan Langkah Lanjutan
Yayasan MAPELHUT JAYA akan terus mengawal kasus ini dan mendesak:
DLHK Kabupaten dan Provinsi Riau segera melakukan audit lingkungan terhadap PT RSM;
Penegak hukum dan Gakkum KLHK agar turut menindak jika ditemukan unsur pidana lingkungan;
Warga terdampak agar melaporkan kerugian yang dialami melalui posko pengaduan yang disiapkan yayasan.
“Kami tidak akan diam jika masyarakat terus menjadi korban. PT RSM harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang telah ditimbulkan,” tegas Nirwanto.***
Kontak Media:
Yayasan MAPELHUT JAYA
Jl. Nangka Blok CNN No. 11B, Kota Pekanbaru – Riau
Telp. 0822-9813-2839 | Email: mapelhutjaya@gmail.com