Follow Up Pengajuan Eksekusi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Siak

Follow Up Pengajuan Eksekusi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Siak

Siak, Okegas.co.id - Oktowarmi melakukan follow-up pengajuan  eksekusi perkara perdata terhadap PT Chevron Pacific Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada 23 Juli 2025. Oktowarmi berharap bahwa proses pengajuan eksekusi perkara ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

Pengajuan Eksekusi Perkara

Oktowarmi mengatakan bahwa pengajuan permohonan eksekusi perkara perdata terhadap PT Chevron ini sudah dilakukan 2 minggu yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2025. "Hari ini saya melakukan follow-up perkembangan proses tindak lanjut permohonan pendaftaran eksekusi perkara yang telah saya ajukan di Pengadilan Negeri Siak, ternyata berkas belum selesai prosesnya untuk dapat dilanjutkan ke persidangan," ujar Oktowarmi.

Kendala Proses

Ketika ditanya tentang kendala proses, Oktowarmi menjelaskan bahwa sudah 14 hari kerja tidak ada pemberitahuan terkait perkembangan proses pengajuan perkara itu. "Saya sudah coba hubungi nomor kontak pihak Pengadilan Negeri Siak yang diberikan kepada saya saat pendaftaran perkara 2 minggu yang lalu, ternyata tidak dapat tersambung. Saya datang langsung ke Pengadilan Negeri Siak untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan eksekusi perkara ini," kata Oktowarmi.

Tanggapan dari Pengadilan Negeri Siak

Oktowarmi menambahkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Siak mengatakan bahwa berkas belum selesai ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Siak. "Ketua Panitera PN Siak memberikan tenggang waktu 7 hari kerja lagi untuk meminta tanda tangan Wakil Ketua dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Siak," ujar Oktowarmi.

Harapan Oktowarmi

Oktowarmi berharap proses pengajuan eksekusi perkara ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Oktowarmi meminta kembali nomor kontak pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak agar dapat memastikan kembali setelah masa waktu 7 hari kedepan. "Mengingat sangat jauhnya perjalanan yang ditempuh dari Kelurahan Minas Jaya, kecamatan Minas ke Pengadilan Negeri (PN) Siak, saya meminta nomor kontak yang dapat terhubung bila di-chat WhatsApp atau di-telepon," ujar Oktowarmi.

Nomor Kontak Baru

Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Siak memberikan nomor kontak WhatsApp-nya kepada Oktowarmi. Dengan asa dan penuh harap, Oktowarmi berharap dapat menyelesaikan perkara yang dihadapi dengan kemudahan dan tidak dipersulit dari pihak manapun. "Dengan nomor kontak baru ini, saya berharap dapat memantau perkembangan proses pengajuan eksekusi perkara ini dengan lebih baik," pungkas Oktowarmi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index