Rohul, Okegas.co.id — Ketua LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau, Darbi, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk lebih serius mengawasi pelaksanaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Darbi menyampaikan bahwa dana CSR seharusnya menjadi instrumen nyata dalam membantu program pemerintah, khususnya dalam membangun wilayah secara merata dan berkelanjutan. "Kita ucapkan apresiasi kepada Pemda Rokan Hulu yang telah menggalang komitmen perusahaan terhadap CSR. Namun kita juga meminta Pemda tegas terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban CSR-nya," tegas Darbi, Minggu (27/07/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan CSR yang transparan dan akuntabel, agar tidak menjadi ajang bisnis bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, praktik semacam itu sangat rawan merugikan masyarakat dan dapat menyebabkan CSR menjadi salah sasaran dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Kami dari LSM Baladika Adiyaksa Nusantara akan mengawal semua kegiatan yang melibatkan dana CSR. Jika ditemukan penyimpangan, kami tidak segan menggandeng aparat penegak hukum untuk menyikapi secara serius," tegasnya.
Dasar Hukum CSR:
1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74:
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Ayat 3:
Kegagalan melaksanakan kewajiban CSR dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Pasal 2:
CSR adalah bagian dari kewajiban dan tanggung jawab perseroan, bukan bersifat sukarela.
Pasal 6:
Perseroan wajib menyusun program, anggaran, dan pelaporan CSR kepada RUPS dan publik.
3. Permendagri No. 96 Tahun 2016
Menyediakan pedoman bagi Pemda dalam fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan CSR agar sesuai perencanaan pembangunan daerah.
Sanksi Bagi Pelanggaran CSR:
Administratif dan Hukum:
Perusahaan yang tidak menunaikan CSR atau menyalahgunakan dana CSR dapat dikenakan sanksi administratif, dicabut izin usaha, hingga diproses hukum atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang jika terdapat kolusi dengan oknum pejabat.
Tindak Pidana Korupsi:
Jika dana CSR diselewengkan oleh oknum tertentu, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM Baladika Adiyaksa Nusantara mengajak masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana CSR oleh perusahaan atau oknum penerima.***