Terkait Dugaan Pungli dan Pemerasan, AKBP Hary Budianto Kapolres Enrekang Polda Sulsel Dilaporkan ke Bidpropam Mabes Polri

Terkait Dugaan Pungli dan Pemerasan, AKBP Hary Budianto Kapolres Enrekang Polda Sulsel Dilaporkan ke Bidpropam Mabes Polri

Jakarta, Okegas.co.id – Seorang perwira menengah Polri, AKBP Hary Budianto SH, SIK, MH, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Enrekang, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri oleh kuasa hukum Direktur PT Cahaya Baru Gemilang, Hery Chandra.

Laporan ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Hery Chandra, H.K. Mardiantos SH, Rabu (30/7) di Jakarta.

Dalam keterangannya, Mardiantos menyampaikan bahwa kliennya merasa keberatan atas dugaan permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh AKBP Hary Budianto saat masih bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.

“Klien kami dimintai sejumlah uang terkait alat berat miliknya yang saat itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani oleh AKBP Budi Haryanto mantan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri” ujar H.K. Mardiantos kepada awak media.

Perkara tersebut diketahui terkait laporan polisi nomor LP/A/110/11/2024/SPKT.Dittipiter/Bareskrim Polri tanggal 18 November 2024.

Mardiantos juga bilang, laporan pengaduan kliennya telah diterima oleh Bidpropam Mabes Polri melalui Yanduan dengan nomor registrasi SP2/003544/VII/2025/Bakyanduan, dan diterima oleh Ipda Edy Koesbandiayah.

Menanggapi laporan tersebut, Ipda Edy menyampaikan bahwa laporan akan segera dilimpahkan ke Paminal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Apabila laporan ini terbukti, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan saat ini sebagai Kapolres Enrekang,” jelas Mardiantos menirukan bahasa yang di sampaikan personel Yanduan Bidpropam Mabes Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari AKBP Hary Budianto terkait laporan tersebut. Proses klarifikasi dan verifikasi oleh Bidpropam masih berlangsung.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index